ADVERTISEMENT

Laporan Balik Rektor UIC Musni Umar Ditolak Bareskrim Polri Terkait Dirinya Dituduh Sebagai Profesor Gadungan

Rabu, 30 Maret 2022 19:39 WIB

Share
 Musni Umar Rektor UIC, Jakarta ditemani kuasa hukumnya di Bareskrim Polri (foto : zendy)
 Musni Umar Rektor UIC, Jakarta ditemani kuasa hukumnya di Bareskrim Polri (foto : zendy)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dilaporkan sebagai profesor gadungan, Rektor Universitas Ibnu Chaldun (UIC) Musnir Umar melaporkan balik orang yang melaporkan dirinya (pelapornya).

Musni Umar tak tinggal diam, dia melaporkan balik orang tersebut. Namun, laporan balik Rektor UIC Musni Umar tersebut ternyata ditolak polisi.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri belum bisa menerima laporan Rektor UIC Musnir Umar.

Musni Umar datang ke Bareskrim Polri bersama dengan kuasa hukumnya, M Husein Marasabessy dan dua orang saksi.

"Memang ada beberapa bukti yang belum kami penuhi maka dengan itu kami harus melengkapi dulu buktinya, selanjutnya kami akan balik kesini untuk melakukan pelaporan kembali,” kata kuasa hukum Musni Umar, M Husein Marasabessy di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (30/3).

Husein menjelaskan, penyidik Bareskrim Polri meminta dokumen-dokumen asli untuk dijadikan sebagai bukti laporan.

"Tadi sudah ada yang kita legalisasi, tapi memang menurut penyidik tidak bisa dijadikan dasar, harus dokumen asli, jadi kita akan lengkapi,” sambungnya.

Berdasarkan permasalah tersebut, kata Husein, dirinya akan kembali datangi Bareskrim Polri guna melaporkan balik yang melibatkan kliennya atas tuduhan gelar profesor palsu alias profesor gadungan.

Sebelumnya diketahui, Musni Umar mendatangi Polda Metro Jaya guna memenuhi undangan klarifikasi yang ditujukan kepadanya.

Dirinya dilaporkan menggunakan Pasal berlapis tentang Perkara Tindak Pidana Pemalsuan juncto menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, dan gelar akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHAP juncto Pasal 69 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) juncto Pasal 28 ayat 7 pada Pasal 93 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang dituduhan Henuk kepadanya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT