JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menegaskan pihaknya bakal menjatuhkan sanksi terhadap 8 perusahaan yang diduga melalukan pencamaran polusi udara batu bara di Marunda, Jakarta Utara
"Ada beberapa memang kita temukan pelanggaran, kita akan jatuhkan sanksi juga," kata Humas DLH DKI Jakarta Yogi Ikhwan, di Jakarta, Selasa (29/3).
Kendati demikian, ia enggan menyebutkan siapa-siapa saja dianatara 8 perusahaan itu yang bakal dijatuhkan sanksi.
"Cuma belom bisa disebut yang mana krn sanksinya belum diatur," ucapnya.
"Tapi ketika sanksinya diberikan pasti akan kita ekspose," tambah Yogi.
Anak buah Anies ini menegaskan, pihaknya tak hanya melakukan pengawasan terhadap PT Karya Cipta Nusantara (KCN) melainkan perusahaan lainnya disekitaran kali Blencong.
"Kita enggak hanya awasi KCN, perusahaan lain di sekitar kali Blencong yang mungkin bongkar muat batu bara, barang curah lainnya kita lakukan pengawasan juga," tandasnya.
Sementara itu, Puluhan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Rusunawa Marunda (FMRM) menggeruduk kantor Gubenur DKI Jakarta, Anies Baswedan, di Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (28/3) siang tadi.
Maksud kedatangan masyarakat Marunda ini untuk meminta Anies memulihkan hak hidup sehat bagi masyarakat Marunda, Jakarta Utara. (Cr01)