Bisnis Prostitusi Pasutri, saat Melayani Pria Hidung Belang dari MiChat, Suami dan Anak Ada di Kamar Sebelah

Selasa, 29 Maret 2022 06:18 WIB

Share
Polresta Serang Kota berhasil membongkar bisnis prostitusi yang dilakukan pasutri. (foto: ist)
Polresta Serang Kota berhasil membongkar bisnis prostitusi yang dilakukan pasutri. (foto: ist)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota berhasil membongkar bisnis prostitusi yang dilakukan pasutri di sebuah rumah kos di Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang, Kota Serang, Banten, Sabtu (26/3/2022) malam.

Dalam keterangannya kepada penyidik, EE (25), mengaku bisnis esek-esek yang dijalaninya memang sepengetahuannya. Ibu dari dua anak ini mengaku terpaksa melakukannya karena keinginan sendiri karena suami hanya bekerja sebagai ojek online.

"Saya melakukan sepengetahuan suami dan keinginan sendiri. Suami sih awalnya marah tapi saya memaksa karena untuk kebutuhan ekonomi," ungkap EE.

EE yang mengaku warga Jakarta ini mengaku sudah menjalani bisnis lendir di Kota Serang ini selama enam bulan. Bisnis prostitusi terselubung dilakukan di Kota Serang agar tidak diketahui tetangga atau teman.

"Sudah enam bulan berjalan dan dilakukan di Kota Serang agar tidak ada yang tahu. Selain itu juga Kota Serang juga dekat dengan Jakarta, jadi kapan waktu bisa pulang," tutur EE.

EE juga mengatakan bahwa saat dirinya melayani lelaki hidung belang, suami bersama dengan dua anaknya berada di kamar kosan lainnya. Usai memberikan kenikmatan, EE selanjutnya menyerahkan uang hasil kerjanya kepada suaminya.

"Jadi sewaktu melayani, suami dan anak berada di ruangan lain. Usai melayani dan mendapatkan uang, saya kemudian menyerahkan kepada suami," aku EE.

Sementara AR (29) mengaku cemburu dan marah ketika istrinya melayani orang lain. Namun AR mengaku tidak kuasa karena perbuatannya itu merupakan keinginan dari istrinya.

"Marah dan cemburu kalau lihat istri sedang melayani nafsu orang lain. Tapi saya tidak bisa berbuat apa-apa karena memang keinginan istri untuk memenuhi kebutuhan," kata AR.

Kapolresta Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, modus operandi kasus protitusi dan tindak perdagangan orang tersebut dengan menggunakan aplikasi Michat dan WhatsApp.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar