JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Konten Kreator Gusti Ayu Dewanti atau Dea Onlyfans tak menyangka kalau video asusilanya itu bakal tersebar ke publik. Terlebih, dirinya akan berurusan dengan hukum seperti yang tengah dihadapinya saat ini.
"(Video tersebar) itu di luar dugaan," ucap Dea kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (28/3/2022).
Kuasa hukum Dea, Abdillah menjelaskan, bahwa platform OnlyFans sejatinya merupakan website yang sifatnya cukup privasi. Berbeda dengan platform umum yang sifatnya terbuka dan masuk dalam ruang lingkup internet yang dapat mudah tersebar luas begitu saja.
"Onlyfans itu bukan sesuatu yang sifatnya publik. Sifatnya sangat privat, tidak bisa diakses sama semua orang. Jadi kalau konteks publik itu sendiri kalau menurut kami, publik itu bisa diakses dan dikonsumsi sama khalayak umum tanpa terkecuali," papar dia.
Abdillah menambahkan, dalam perkara ini terdapat suatu zona abu-abu yang begitu besar di tengah sengkarut permasalahan OnlyFans.
"Karena kami melihat niat, tujuan, dan maksud dari klien kami untuk melihat niat tujuan dan maksud dari klien kami untuk mengunggah konten tersebut itu spesifik ke satu konten (platform) yang namanya OnlyFans," ungkapnya.
"Satu konten yang namanya OnlyFans. OnlyFans itu sendiri tidak diatur, tidak diakui, dan servernya tidak ada di Indonesia. Jadi kami melihat ada usaha dari klien kami untuk tidak menempatkan konten tersebut ke tempat yang tidak sesuai wadah, tak sesuai dengan porsinya," sambung dia.
Ia pun menegaskan, dalam penjelasannya itu, dirinya sama sekali tidak berupaya untuk mengelak dalam sengkarut polemik ini.
"Jadi pada intinya kita tidak mengelak, cuma kita perlu menggaris bawahi ada zona abu-abu itu besar terkait dengan OnlyFans itu sendiri," tukas dia.
Sebelumnya diberitakan, Dea OnlyFans menyampaikan permintaan maaf karena telah membuat kegaduhan di mana-mana.
Hal itu ia utarakan usai dirinya melakukan lapor diri ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Senin (28/3/2022) siang.