Hal ini tercantum dalam SE Menteri PANRB mengenai Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Masa Pandemi COVID-19.
Aturan mengenai jam kerja ASN selama bulan Ramadhan dapat dilihat melalui SE Kementerian PANRB. (Firas)