ADVERTISEMENT

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Lewat Facebook di Jakarta Barat, Korban Dituding Selingkuh

Minggu, 27 Maret 2022 13:54 WIB

Share
M alias R (22) pelaku pemerasan berujung penganiayaan. (Ist)
M alias R (22) pelaku pemerasan berujung penganiayaan. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ada-ada saja ulah pria pengangguran berinisial M alias R (22). Dia ditangkap polisi setelah melakukan pemerasan dengan menggunakan akun media sosial Facebook kekasihnya.

Dalam aksinya, M melakukan pemerasan dengan cara menyuruh kekasihnya untuk melakukan chating kepada korbannya dan mengajak bertemu di tempat yang sudah dijanjikan.

Ketika kekasihnya dan korban sudah bertemu, pelaku tiba-tiba saja datang dan menuduh korbannya telah selingkuh dengan kekasihnya yang dia akui sebagai istri.

Kapolsek Palmerah, AKP Dodi Abdul Rohin mengatakan, kejadian pertama korban berinisial A, diperas oleh pelaku. Saat itu dia bertemu di rumah sakit Harapan Kita.

 

"Kejadian pertama ini pelaku nuduh korban selingkuh sama istrinya, padahal dia belum menikah sama pacarnya, diperaslah korban hape diambil dan uang Rp 200 ribu dirampas," ujarnya dikonfirmasi Minggu (27/3/2022).

Namun karena korban takut dengan pelaku dan kasusnya juga takut akan diviralkan, maka A tidak melaporkan kejadian ini ke kantor polisi.

Lanjut Dodi, pelaku kemudian kembali beraksi dengan modus yang sama. Namun dalam aksi yang kedua ini, pelaku malah nekat langsung menuduh korbannya.

Padahal, pelaku sebelumnya sama sekali tidak pernah menchatting korban.

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT