TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Korban rudapaksa disertai perampokan berinisial A (26), di Kecamatan Mauk, Tangerang, mengalami trauma. Korban yang merupakan janda ini, juga mengalami luka-luka.
Bagaimana tidak, A yang merupakan seorang janda ini mendapatkan tindak kekerasan fisik, kemudian di setubuhi secara paksa dan di rampok oleh SP, pada Kamis (10/3/2022).
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan saat ini korban sudah berada di rumah keluarganya.
Namun, hingga saat ini korban masih mengalami trauma atas tindakan pelaku kepadanya beberapa minggu lalu.
"Korban sudah di dampingi dan dirawat oleh keluarganya. Tapi korban masih takut untuk ketemu orang dan trauma," katanya Minggu (27/3/2022).
Selain mengalami trauma, pada muka korban juga masih terlihat luka memar akibat pukulan yang diberikannoleh tersangka SP saat memaksa korban untuk disetubuhi.
"Kalau fisiknya masih ada terlihat memar di wajah sperti bagian mata. Soalnya tersangka beberapa kali memukul korban dibagian wajah hingga korban lemas dan yidak bisa melawan lagi," pungkasnya.
Saat ini tersangka SP sudah mendekam dibalik jeruji besi Mapolresta Tangerang.
"Tersangka terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara," pungkasnya. (Veronica Prasetio)