ADVERTISEMENT
Sabtu, 26 Maret 2022 13:14 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kejaksaan Agung menaikan status penyelidikan kasus pemberian fasilitas pemberian ekspor minyak goreng bakal ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedena menuturkan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print: 13/F.2/Fd.1/03/2022 tanggal 14 Maret 2022 dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022.
“Setelah terjadi kelangkaan minyak goreng, Pemerintah melakukan pembatasan ekspor CPO dan turunannya dengan menerbitkan Keputusan Menteri Perdagangan RI Nomor 129 Tahun 2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan dalam Negeri (DMO) dan harga penjualan dalam Negeri (DPO),” ucap ketut dalam siaran persnya Jumat (25/3/2022).
Menurut Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali ini, atas regulasi tersebut, eksportir CPO dan turunannya untuk mendapatkan persetujuan ekspor sebelumnya harus melakukan kewajiban distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO) dengan melampirkan bukti kontrak dengan distributor, purchase order, delivery order (DO) dan faktur pajak untuk ditunjuk beberapa perusahaan guna diberikan fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022.
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2022 tanggal 04 Maret 2022, diduga beberapa perusahaan yang diberikan fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022, menyalahgunakan dan tidak melaksanakan persyaratan sebagaimana yang telah ditentukan antara lain besaran jumlah yang difasilitasi kebutuhan dalam negeri (DMO) sebesar 20 persen menjadi 30 persen.
“Atas perbuatan tersebut, berpotensi menimbulkan kerugian Negara dan perekonomian Negara, dan Tim Penyelidik akan segera menentukan sikap untuk ditingkatkan ke proses penyidikan pada awal bulan April 2022,” tutur kapuspenkum.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT