SERANG, POSKOTA.CO.ID - Personil Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota akhirnya dapat mengungkap ibu dari bayi yang ditemukan meninggal dunia di dalam kamar kost, Kelurahan Panancangan, Cipocok Jaya, Kota Serang.
Bayi malang tersebut ternyata hasil hubungan gelap sang Ibu yang berstatus janda dengan kekasihnya.
Setelah dikorek keterangan, SA (39) warga Bojong Genteng, Sukabumi, yang diamankan akhirnya mengakui jika bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut adalah anaknya.
Atas pengakuan tersebut SA yang berstatus janda ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
SA dijerat Pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Dari hasil pemeriksaan, SA mengakui jika bayi itu lahir dari rahimnya dengan proses kelahiran sendiri di dalam kamar kosan," ungkap Kasatreskrim Polresta Serang AKP David Adhi Kusuma kepada Poskota, Jumat 25 Maret 2022.
Motif tersangka tidak minta pertolongan warga saat melahirkan, kata David, dikarenakan SA tidak menginginkan kelahiran bayinya diketahui oleh keluarga.
"Sebab tersangka SA malu karena bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelapnya dengan pacar saat bekerja di Batam. Motifnya agar tidak diketahui oleh keluarga bahwa tersangka sudah melahirkan," ungkap David.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kasatreskrim, tersangka SA meyakini buah hatinya telah meninggal dunia sejak lahir.
"Pengakuan dari tersangka ini yang masih kami kembangkan karena dari hasil uji forensik bayi tersebut meninggal karena ada resapan darah pada bagian belakang kepala serta penyumbatan pernapasan dan disimpulkan bayi lahir dalam kondisi hidup," kata David.
Begitupun dengan tanda luka bekas benda tumpul pada bagian kepala masih terus diselidiki.