ADVERTISEMENT

Polisi DapatkanTanda Kekerasan di Kepala Mayat Bayi yang Ditemukan di Kamar Kosan

Jumat, 25 Maret 2022 06:12 WIB

Share
Jasad bayi, ilustrasi.
Jasad bayi, ilustrasi.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Warga Lingkungan Sapiah, Kelurahan Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, heboh menyusul ditemukan bayi berjenis kelamin laki-laki dalam kondisi tidak bernyawa.

Mayat bayi yang diduga hasil hubungan gelap tersebut saat ini sudah berada di RS Bhayangkara Kota Serang untuk diketahui penyebab kematiannya melalui proses autopsi oleh tim dokter forensik.

Subiddokpol Biddokkes serta tim Dokpol RS Bhayangkara Polda Banten yang dipimpin dr Donal menjelaskan, pada jasad bayi laki-laki dengan umur kandungan 36 sampai 38 minggu, ditemukan tanda kekerasan akibat benda tumpul.

 

"Dari hasil autopsi ditemukan tanda kekerasan berupa resapan darah pada kepala bagian belakang bagian sisi kiri dan sisi kanan serta memar pada bibir atas," kata dr. Donal. 

Dalam kesempatan itu, dr Donal belum dapat memberikan keterangan, apakah bayi tetsebut terlahir dalam kondisi hidup atau meninggal dunia.
 
"Kami belum dapat memastikan terlahir hidup atau meninggal karena masih menunggu hasil patologi anatomi dan hasil laboratorium," terangnya.

Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma menjelaskan mayat bayi tersebut pertama kali ditemukan oleh Udin (35) pada Rabu (23/3/2022) dalam kamar kosan milik H Saprudin. 

Saksi Udin selanjutnya memberitahukan penemuan itu kepada temannya bernama Aziz alias Buyung.

"Oleh keduanya, penemuan bayi dalam kamar kosan itupun kemudian dilaporkan ke Ketua RT setempat dan selanjutnya dilaporkan ke Mapolresta Serang Kota," terang David Adhi Kusuma.

Setelah mendapat laporan, personil Unit Pidum yang dipimpin Ipda Evander Parulian segera bergerak ke lokasi. Setiba di lokasi, petugas mendapati SA (39) berada dalam kamar kosan bersama bayi terbungkus kain di atas tempat tidur yang diduga sudah meninggal.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT