ADVERTISEMENT

393 Barang Bukti Perkara Pidana Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Sejak Tahun 2021 

Jumat, 25 Maret 2022 06:00 WIB

Share
Ratusan barang bukti dari perkara pidana di musnahhkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. (Ist)
Ratusan barang bukti dari perkara pidana di musnahhkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI,POSKOTA.CO.ID – Ratusan barang bukti dimusnahkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Kamis (24/3/2022).

Kegiatan pemusnahan itu, dihadiri dan disaksikan berbagai unsur, diantaranya Polres Metro Bekasi, Lapas Klas IIA Cikarang, Pengadilan Negeri (PN) Cikarang serta Kodim 0509/Kabupaten Bekasi.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Anas, mengungkapkan, dimusnahkan beragam barang bukti sebelumnya telah ditetapkan oleh hukum yang tetap.

 

Adapun sejumlah barang bukti yang dimusnahkan,diantaranya terkait perkara narkotika sabu berjumlah 190 perkara, ganja 21 perkara, senjata tajam 9 perkara, Obat-obatan keras Heximer 7 perkara, Senjata api rakitan 2 perkara, handphone 191 perkara, tramadol 5 perkara, jamu 1 perkara, rokok 1 perkara, uang palsu 1 perkara, dan kosmetik 1 perkara. 

"Hari ini kami melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah ditetapkan oleh hukum tetap, berdasarkan laporan dari bapak barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 393 perkara, dengan berbagai," ujar Ricky Setiawan Anas, Kamis (24/03/2022).

Menurutnya, barang bukti yang dimusnahkan itu, berasal dari pidana yang terungkap sejak Desember 2021.

 

Adapun rinciannya, sabu sebanyak 591 gram, ganja sebanyak 1,9 kg, senjata tajam 9 buah, Obat keras heximer 2.966 butir, senjata api rakitan 2 buah, handphone 101 unit, Tramadol 1990 butir, Jamu 1600 dus, Rokok 314.000 batang, dan Kosmetik 1.000 pot.
"Terakhir satu perkara uang palsu dollar sebanyak 10 ikat dengan pecahan 100 dolar," ungkapnya

Sepanjang tahun 2021, pengungkapan pidana tersebut telah dikumpulkan, dan berhasil dimusnahkan agar peredaran benda atau jenis barang barang itu tak beredar dihadapan khalayak luas.

Halaman

ADVERTISEMENT

Editor: Deny Zainuddin
Contributor: Ihsan Fahmi
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT