JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Merasa diselingkuhi, Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Kepala Bappenas, Suharso Manoarfa mengajukan gugatan perceraian kepada Nurhayati Effendi ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.
Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah mengatakan pengajuan gugatan itu dilakukan Suharso dengan nomor berkas perkara nomor perkara 568/PDt G/PA.JS tersebut resmi terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin, (31/1/2022).
Humas Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan mengatakan sidang percerain Menteri Bappenas dengan Nurhayati telah memasuki pertemuan ke-3.
"Sidang perdananya 9 Februari 2022, dimana sata itu pemohon atau kuasa hukumnya hadir sedangkan termohon tidak hadir," kata Taslimah
"Agenda kedua 23 Februari 2022 untuk memanggil pihak termohon dan pemohon dari kuasanya diperintahkan hadir dan selanjutnya diperintahkan untuk mediasi. Hari ini 23 Maret, agenda mediasi lanjutan," tambahnya.
Taslimah menuturkan dalam persidangan hari ini, termohon Nurhayati turut hadir langsung. Sementara, Suharoso diwakili oleh kuasa hukumnnya, Alex Chandra dan Willing Learnard.
Parah! Bertahun-tahun Jalanan Rusak Terbengkalai, Truk Klinker di Lebak Sampai Terguling
"Kebetulan termohon(Nurhayati) hadir, di dampingi kuasa hukumnya," katanya.
Taslimah menuturkan dalam sidang yang beragendakan mediasi itu tidak menemukan kesepatakan. Sehingga akan kembali dilanjutkan pada 30 Maret 2022 beragendakan jawaban.
"Mediasi itu belum mencapai kesepatan sehingga belum ada kesepakatan, Maka sidang dilanjutkan agenda berikut 30 Maret yang agendanya jawaban secara elektronik perkara dilanjut secara elitigasi," tandasnya. (JHN)