"Langkah ini sekaligus menjadi wujud nyata kontribusi BPKH dalam pemberdayaan umat serta pengembangan keuangan sosial syariah di tanah air," tutur Ma'ruf.
Wapres menekankan dua hal yang perlu menjadi perhatian BPKH. Pertama, BPKH perlu mengkaji secara mendalam dan memilih berbagai opsi instrumen investasi haji yang betul-betul memberikan dampak terhadap peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji.
"Investasi pada sektor-sektor yang mendukung keberhasilan penyelenggaraan ibadah haji yakni akomodasi, transportasi serta ready meal and services, harus dilakukan dengan mengedepankan tujuan utamanya yakni peningkatan layanan kepada jemaah haji Indonesia," terang Wapres.
Perlu juga untuk menelaah penyesuaian-penyesuaian yang harus dilakukan dalam penyelenggaraan ibadah haji pascapandemi Covid-19, misalnya terkait layanan kesehatan, termasuk bila ada peluang investasi haji pada instrumen investasi di bidang tersebut.
Kedua, Wapres minta BPKH untuk melakukan pengkajian mendalam terhadap berbagai alternatif investasi yang berkelanjutan, aman, mengedepankan prinsip lingkungan, sosial dan tata kelola, serta mendorong pengembangan keuangan sosial syariah (Islamic Social Finance). (johara)