Dia mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan salah satu orang tua korban yang mengadukan hal ini kepada pihak Kepolisian.
Dan Kepolisian pada Jum'at 18 Maret 2022 melakukan tindakan dan mengamankan 'partner in crime' ini.
"(Digerebek) sekitar pukul 21.00 WIB. Dan dari giat tersebut tim menemukan ada 1 buah kondom bekas pakai, uang tunai sebanyak Rp900 ribu, handphone, dan KTP," tukasnya. (adam).