Polisi Tolak Laporan Kejahatan Ekonomi Luhut Pandjaitan, Pakar Hukum: Kesalahan Besar 

Kamis 24 Mar 2022, 14:40 WIB
Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan Menko Marves dan sejumlah perusahaan tambang Asing terkait dugaan kasus skandal kejahatan ekonomi di Papua. (foto: poskota/ adam)

Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan Menko Marves dan sejumlah perusahaan tambang Asing terkait dugaan kasus skandal kejahatan ekonomi di Papua. (foto: poskota/ adam)

Sebelumnya, Kepala Advokasi dan Pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora terkait dengan penolakan laporan oleh Polda Metro Jaya mengatakan, dalam hal ini Polda Metro Jaya tidak memberikan alasan yang tepat dan rasional ihwal penolakan laporan tersebut.

“Setelah berdebat selama beberapa jam, akhirnya pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memutuskan untuk menolak laporan kami,” kata Nelson kepada wartawan, di Polda Metro Jaya, Rabu (23/3/2022) malam.

“Alasannya tidak jelas. Kami sudah berdebat tadi soal KUHAP Tentang hak menyatakan untuk membuat laporan pidana,” sambung dia.

Menurutnya, Polda Metro menolak laporan ini lantaran mengetahui, bahwa pihak yang menjadi terlapor adalah seorang Luhut Binsar Pandjaitan.

“Kami menduga kuat karena orang yang kami laporkan adalah orang dari bagian kekuasaan. Dan penolakan ini sekaligus juga membuktikan adanya kesenjangan, orang-orang biasa sepeti kita semua, Haris Azhar dan Fatia, ketika berhadapan dengan proses hukum, kita mengalami banyak hambatan contohnya seperti ini (ditolak),” tutur Nelson.

“Tapi apabila yang melaporkan tindak pidana adalah orang yang menjadi bagian dari kekuasaan, seperti Luhut Binsar Pandjaitan, laporannya sangat cepat diproses,” tukas dia.

Nelson menlanjutkan, atas penolakan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya, Koalisi Masyarakat Sipil berencana akan melayangkan aduan kepada Ombudsman Republik Indonesia (ORI).

“Kami akan melaporkan penolakan ini ke Ombudsman RI,” tandasnya.

Sebagai informasi, Haris Azhar bersama Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan balik Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus skandal kejahatan ekonomi di bumi Cendrawasih.

Kepala Divisi Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Zainal Arifin mengatakan, LBP dan sejumlah perusahaan tambang asing akan dilaporkan terkait kasus skandal kejahatan ekonomi yang terjadi di Papua.

"Koalisi Masyarakat Sipil akan melakukan pelaporan ke SPKT terkait dengan dugaan tindak pidana gratifikasi," kata Zainal kepada wartawan, Rabu (23/3/2022).

"Jadi kami mau melaporkan terlebih dahulu, sehingga nanti apa yang di dalam itu terkait laporan kami mungkin bisa disampaikan ke kawan-kawan media," sambungnya.

News Update