Mencengangkan! 13 Orang Terjaring Prostitusi Online di Hotel Cikini, Beberapa Masih di Bawah Umur

Kamis 24 Mar 2022, 22:44 WIB
Ilustrasi prostitusi.

Ilustrasi prostitusi.

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jelang bulan suci Ramadhan, polisi kian gencar melakukan tindakan-tindakan pemberantasan penyakit masyarakat, khususnya prostitusi.

Beberapa hari lalu atau Selasa (22/3/2022) kemarin. Kepolisian berhasil meringkus 13 orang yang terlibat dalam kasus prostitusi online di salah satu hotel berbintang yang ada di bilangan Cikini, Jakarta Pusat.

Namun yang menggeramkan, praktik bejad tersebut mempekerjakan gadis di bawah umur yang dijajakan kepada sejumlah pria hidung belang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Poskota.co.id, Hotel yang menjadi tempat memadu kasih para Pekerja Seks Komersial (PSK) di bawah umur tersebut, ialah Hotel Ibis Budget Cikini, Jakarta Pusat.

Informan Poskota di wilayah Cikini yang tak berkenan untuk disebutkan nama dan identitasnya itu mengatakan, bahwa dalam penggerebekan ada 2 orang yang menjadi mucikari.

"Mucikari atau jokinya itu ada dua, yakni IP dan DH. Kemudian salah seorang manajer Hotel TJ juga turut diamankan karena diduga seakan membiarkan praktik prostitusi di Hotel itu," ungkapnya, Kamis (24/3/2022).

Adapun, tutur dia, tarif yang dipasang oleh para mucikari tersebut berkisar mulai dari harga Rp. 300 - Rp700 ribu untuk sekali kencan.

"Tarifnya Rp. 300 - Rp700 untuk sekali main. Tergantung pesanan si pelanggan, kalau pelanggan mau ada ini itu tarifnya bisa jadi lebih mahal," ujarnya.

"Jadi modus operandi yang digunakan, mucikari itu menawarkan para PSK di bawah umur menggunakan aplikasi media sosial," sambung dia.

Dia menambahkan, selain mengamankan 13 orang yang terlibat, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari uang tunai sebanyak Rp. 500 ribu, kondom siap pakai, handphone, hingga DVR, hingga bill Hotel.

Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 76 I Juncto Pasal 88 UU RI No 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHAP dan atau Pasal 506 KUHAP dan atau pasal 2 Ayat (1) UU RI No.21 tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Terkait hal ini, Poskota telah berupaya menghubungi Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan untuk mengkonfirmasi kesahihan informasi ini. Namun, hingga artikel ini diterbitkan, yang bersangkutan masih belum memberikan respons apa pun. (Adam)

Berita Terkait

News Update