"Koalisi Masyarakat Sipil akan melakukan pelaporan ke SPKT terkait dengan dugaan tindak pidana gratifikasi," kata Zainal kepada wartawan, Rabu (23/3/2022).
"Jadi kami mau melaporkan terlebih dahulu, sehingga nanti apa yang di dalam itu terkait laporan kami mungkin bisa disampaikan ke kawan-kawan media," sambungnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Hukum KontraS Andi Muhammad Rezaldy menambahkan, dalam pelaporan ini pihaknya telah memiliki berbagai bukti dan dokumen guna melengkapi laporan tersebut.
"Untuk bukti kami sudah memilki berbagai bukti dan berbagai dokumen yang kemudian menjadi bahan dasar laporan kami," ujar Andi.
Andi melanjutkan, terkait pihak yang akan dilaporkan itu adalah Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan dan berbagai orang yang terlibat dalam dugaan konflik kepentingan di Papua.
"Atas nama LBP dan juga berbagai orang yang terlibat dalam dugaan konflik kepentingan ini, termasuk entitas korporasi," terang dia.
"(Laporan) atas dugaan gratifikasi, tidak hanya LBP, tapi termasuk perusahaan tambang Australia dan juga anal perusahaan yang di bawah perusaahan Australia itu di bidang pertambangan," tukasnya.
Untuk diketahui, Koalisi Masyarakat Sipil akan melaporkan balik Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan beserta sejumlah eks-perwira tinggi militer dan pejabat negara yang diduga terlibat dalam konflik kepentingan yang mengarah pada kejahatan ekonomi pada Rabu (23/3/2022) hari ini.
Nama Luhut Binsar Panjaitan (LBP) terindikasi merupakan salah satu pejabat negara yang terlibat. Hal itu didasarkan pada fakta sebagaimana tertuang dalam riset berjudul “Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya” yang dilucurkan oleh YLBHI, WALHI Eksekutif Nasional, Pusaka Bentala Rakyat, LBH Papua, KontraS, JATAM, Greenpeace Indonesia, Trend Asia bersama dengan #BersihkanIndonesia.
Seperti diketahui, setiap warga negara telah dijamin haknya untuk melaporkan ke pejabat berwenang dalam hal ini Kepolisian atas telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa tindak pidana sebagaimana yang ditegaskan dalam Pasal 1 angka 24 KUHAP.
Lihat juga video “Polisi Temukan Barang Bukti Perihal Pemanas Air Korslet Akibatkan 4 Orang Meninggal Dunia”. (youtube/poskota tv)
Atas dasar itu, sejumlah organisasi masyarakat sipil akan menggunakan hak konstitusionalnya dengan melaporkan dugaan keterlibatan LBP terhadap kejahatan ekonomi di Intan Jaya ke Polda Metro Jaya. (adam)