ADVERTISEMENT
Kamis, 24 Maret 2022 17:55 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Uang tersebut digunakan untuk membayar uang kos kekasihnya berinisian SN sebesar Rp 460 ribu dan sisanya digunakan untuk biaya hidup pelaku.
Namun, saat NY ditangkap, kekasihnya tersebut tidak berada di lokasi. Alhasil SN kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ocha menambahkan, pelaku merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama. Terhitung pelaku sudah tiga kali melakukan aksi jambret.
Pelaku baru keluar penjara pada tahun 2021 dan pada akhir tahunnya kembali beraksi jambret lansia," paparnya.
Atas perbuatannya, pelaku harus mendekam di penjara dengan tuduhan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Pandi)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT