Ocha menambahkan, pelaku merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama. Terhitung pelaku sudah tiga kali melakukan aksi jambret.
Pelaku baru keluar penjara pada tahun 2021 dan pada akhir tahunnya kembali beraksi jambret lansia," paparnya.
Atas perbuatannya, pelaku harus mendekam di penjara dengan tuduhan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Pandi)