ADVERTISEMENT

Lansia di Jakarta Barat Jadi Korban Jambret, Kalung Emas Digasak Pelaku

Kamis, 24 Maret 2022 17:55 WIB

Share
Polisi menangkap residivis pelaku jambret yang beraksi di kawasan Tambora Jakarta Barat. (Ist)
Polisi menangkap residivis pelaku jambret yang beraksi di kawasan Tambora Jakarta Barat. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Uang tersebut digunakan untuk membayar uang kos kekasihnya berinisian SN sebesar Rp 460 ribu dan sisanya digunakan untuk biaya hidup pelaku.

Namun, saat NY ditangkap, kekasihnya tersebut tidak berada di lokasi. Alhasil SN kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Ocha menambahkan, pelaku merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama. Terhitung pelaku sudah tiga kali melakukan aksi jambret.

Pelaku baru keluar penjara pada tahun 2021 dan pada akhir tahunnya kembali beraksi jambret lansia," paparnya.

Atas perbuatannya, pelaku harus mendekam di penjara dengan tuduhan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Pandi)

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT