Ketua Satgas Covid-19 Terbitkan SE Bebas Karantina Bagi PPLN, Berikut Aturan Lengkapnya

Kamis, 24 Maret 2022 20:00 WIB
Share
Penumpang Bandara Soekarno-Hatta sempat tak membawa hasil tes PCR atau Antigen, karena Surat Edaran (SE) Pemerintah yang menghapus hasil tes Covid-19 sebagai syarat keberangkatan baru dibelakukan Selasa (8/3/2022) sore. (ist)

JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto menerbitkan surat edaran (SE) untuk Warga Negara Indonesia dan Asing (WNI/WNA) boleh masuk Indonesia tanpa karantina, tetapi tetap mewajibkan pemeriksaan ulang RT-PCR saat di pintu masuk (entry point). 

"Bagi yang mendapat hasil negatif, bisa melanjutkan perjalanan," terang Suharyanto dalam keterangannya diterima Kamis (24/3/2022).

Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo terkait kebijakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). SE ini bernomor  No. 15 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan 

Perjalanan Luar Negeri dalam Masa Pandemi COVID-19, yang berlaku mulai 23 Maret 2022.

"Bagi PPLN yang telah divaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, dan mendapatkan hasil negatif RT-PCR, maka diperkenankan melanjutkan perjalanan," ungkap Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Prof. Wiku Adisasmito,  menjabarkan pengaturan PPLN tersebut.

“Inti dari kebijakan PPLN, terbaru adalah bila sudah vaksin lengkap atau booster, bebas karantina, tapi tetap swab PCR pada saat entry,” ungkap Wiku.

 

Adapun sebelum PPLN diizinkan melanjutkan perjalanan, harus menunggu hasil negatif dari pemeriksaan ulang (entry test) RT-PCR saat di entry point. PPLN dapat menunggu hasilnya di hotel, tempat akomodasi penginapan, atau tempat tinggal. 

"Selama menunggu hasil keluar, PPLN tidak diperkenankan meninggalkan tempatnya atau berinteraksi dengan orang lain sebelum dinyatakan negatif berdasarkan RT-PCR," tutur Wiku. 

Hal yang sama juga diberlakukan kepada PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki penyakit penyerta (komorbid) sehingga belum dapat divaksin COVID-19. Namun, wajib menyertakan surat keterangan dari rumah sakit Pemerintah negara asal keberangkatan. 

Halaman
1 2