ADVERTISEMENT

Emak-emak Serbu Antre Minyak Curah di Pasar Tomang Barat,Jakarta Barat

Kamis, 24 Maret 2022 15:34 WIB

Share
Foto: Warga saat mengantre membeli minyak curah di pasar Tomang Barat Jakarta Barat. (Poskota/Pandi)
Foto: Warga saat mengantre membeli minyak curah di pasar Tomang Barat Jakarta Barat. (Poskota/Pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Puluhan emak-emak di pasar Tomang Barat, Grogol Petamburan, Jakarta Barat terlihat mengantri untuk mendapatkan minyak goreng curah, Kamis (24/3/2022).

Pantauan Poskota di lokasi, puluhan warga yang rata-rata emak-emak itu mengantre untuk mendapatkan minyak goreng curah, tepat di parkiran pasar. Sambil membawa dirigen, warga rela antri demi mendapatkan minyak curah yang dijual oleh Asosiasi Pedagang Pasar Indonesia (APPSI) wilayah Jakarta Barat.

Warga bernama Maimunah (58) mengatakan dirinya sengaja mengantri untuk mendapatkan minyak goreng curah yang harganya jauh lebih murah dibandingkan minyak kemasan. "Minyak curah lebih murah, perkilonya cuna Rp15 ribuan ya kalo di pasar. Minyak kemasan udah sampe Rp25 ribu, jauh banget bedanya," ujarnya saat ditemui, Kamis.

 

Wanita yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga itu mengaku sudah hampir satu bulan, dirinya beralih ke minyak goreng curah setelah sebelumnya menggunakan minyak kemasan. Hal tersebut dikarenakan harga minyak kemasan sangat mahal. Sementara minyak curah jauh lebih murah di pasaran.

"Sudah tiga mingguan pakai minyak curah. Yang kemasan itu mahal, makanya saya pakai minyak curah buat nutupin kebutuhan lain," jelasnya.

Terpisah, ketua APPSI wilayah Jakarta Barat, Afrizal mengatakan pihaknya sengaha menyediakan minyak curah yang memang diperuntukkan untuk pedagang. "Sebenernya minyak curah ini disediakan khusus untuk pedagang. Cuma karena kita ga bisa nahan juga warga yang mau ya dikasih," tuturnya.

Afrizal menuturkan, pedagang yang ingin membeli minyak curah dibatasi maksimal 50 dirigen. Sementata untuk warga biasa dibatasi maksimal dua dirigen."Untuk pedagang yang mau beli syaratnya harus punya NPWP, foto kopi KTP, kemudian fakta integritas yang harus diisi," ucapnya.

 

 

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Novriadji Wibowo
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT