Penyidikan Kasus Merek Dagang Putra Siregar Disetop, Kubu Juragan 99: Kami Belum Dapat SP2HP dari Mabes Polri

Rabu 23 Mar 2022, 05:24 WIB
Juragan 99 bersama istri dan kuasa hukumnya menggelar jumpa pers di gedung J99, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 22 Maret 2022 malam. (foto: poskota/andi adam faturahman)

Juragan 99 bersama istri dan kuasa hukumnya menggelar jumpa pers di gedung J99, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 22 Maret 2022 malam. (foto: poskota/andi adam faturahman)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Terkait laporan Sandy Purnamasari yang dihentikan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), tim kuasa hukum Juragan 99, Arman Anis mengatakan belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Bareskrim Polri terkait laporan kasus merek dagang dengan Putra Siregar.

Meski Bareskrim Polri sudah menyatakan jika penanganan kasus itu sudah dihentikan berdasarkan gelar perkara sejak 16 Maret 2022.

"Kami belum dapat SP2HP dari Mabes Polri terkait laporan yang dilaporkan oleh mbak Sandy," ujar Arman kepada wartawan, Selasa, 22 Maret 2022.

Dengan belum adanya surat secara resmi tersebut, Arman belum bisa berbicara banyak perihal tersebut.

Tetapi, sebagai pihak pelapor, dia meminta agar penyidik Bareskrim Polri memberikan surat tersebut. Sehingga, ada kepastian hukum dalam kasus tersebut.

"Jadi sampai saat ini belum ada kepastian hukum itu dihentikan atau tidak," kata Arman.

Bareskrim Polri menghentikan penyidikan kasus dugaan merek dagang yang dilaporkan istri Juragan 99, Shandy Purnamasari, terhadap Putra Siregar. Alasannya, dari hasil gelar perkara kasus itu tak cukup bukti.

"Rabu, 16 Maret 2022 dilakukan gelar perkara, didapat kesimpulan kasus tidak cukup bukti, penyidikan dihentikan," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko, Selasa, 22 Maret 2022.

Padahal kasus itu sempat ditingkatkan statusnya ke penyidikan 29 September 2021.

Salah satu dasar penghentian penanganan kasus itu adalah putusan Ditjen Kekayaan Intelektual (KI) Kemenkumham tertanggal 20 Desember 2021.

Dalam putusan itu, permohonan banding Putra Siregar perihal logo kosmetik dikabulkan. Karenanya, Dirjen KI Kemenkumham menerbitkan sertifikat merek PS Glow.

Lihat juga video “BREAKING NEWS! Pesawat China, Boeing 737 dengan 133 Penumpang Jatuh di Pegunungan”. (youtube/poskota tv)

Berita Terkait
News Update