JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Jakarta Barat diganjar penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia (RI) sebagai peringkat satu atas Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2021 tingkat Polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Penyerahan penghargaan tersebut dilaksanakan di aula lantai dua gedung Promoter Polda Metro Jaya yang diserahkan langsung oleh Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Hendro Pandowo didampingi Dedi Irsan perwakilan dari Ombudsman RI.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Ady Wibowo, mengatakan, penghargaan tersebut ia jadikan sebagai motivasi untuk dapat maksimal memberikan layanan publick.
"Polres Metro Jakarta Barat mendapat nilai 89,87 persen atas Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2021," kata saat dikonfirmasi, Rabu 23 Maret 2022.
Ady menegaskan, apa yang sudah baik harus tetap dipertahankan oleh jajarannya bahkan harus lebih ditingkatkan.
"Ini merupakan pencapaian yang luar biasa dan saya sangat mengapresiasi," ucap Ady.
Untuk diketahui, Ombudsman RI telah memberikan penghargaan kepada sembilan Polres dan satu Satpas atas Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2021, diantaranya:
- Rangking 1, Polres Metro Jakarta Barat dengan nilai 89,87 Hijau.
- Rangking 2, Satpas PMJ dengan nilai 87,54 Hijau
- Rangking 3, Polres Bekasi Kota dengan nilai 86,66 Hijau
- Rangking 4 Polres Metro Jakarta Selatan dengan nilai 82,23 Hijau
- Rangking 5, Polres Depok dengan nilai 81,91 Hijau
- Rangking 6, Polres Metro Jakarta Pusat dengan nilai 79,55 Kuning
- Rangking 7, Polres Metro Jakarta Timur dengan nilai 79,20 Kuning
- Rangking 8, Polres Bekasi Kabupaten dengan nilai 77,85 Kuning
- Rangking 9, Polres Metro Jakarta Utara dengan nilai 76,55 Kuning
- Rangking 10, diraih oleh Polres Kep.Seribu dengan nilai 75,02 Kuning. (pandi)