Kasus KDRT yang Dialami Neira Berlanjut, Suami Korban jadi Tersangka

Rabu 23 Mar 2022, 07:43 WIB
Kuasa hukum Neira J Kalangi, Desi Hadi Saputri bersama rekanannya menggelar aksi di Polda Metro Jaya untuk meminta polisi melakukan penahanan terhadap suami Neira, Marlaut Farhan Hutapea yang disebut sebagai pelaku KDRT. (foto: poskota/adam)

Kuasa hukum Neira J Kalangi, Desi Hadi Saputri bersama rekanannya menggelar aksi di Polda Metro Jaya untuk meminta polisi melakukan penahanan terhadap suami Neira, Marlaut Farhan Hutapea yang disebut sebagai pelaku KDRT. (foto: poskota/adam)

Akibat perbuatan tidak menyenangkan itu, Neira kemudian melaporkan tindakan suaminya kepada Kepolisian. Namun sayang, alih-alih sesuai harapan, Marlaut, sang suami malah balik melaporlan Neira atas kasus tuduhan ilegal akses.

Dari pelaporan Marlaut itu, menyebabkan Neira sempat ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari sejak 14 Januari 2022 silam.

Sekadar informasi, Marlaut melaporkan Neira atas tuduhan akses ilegal Facebook miliknya yang terkoneksi dengan Instagram pada 14 November 2021 di Polda Metro Jaya.

"Kasus itupun naik ke penyidikan hingga akhirnya Neira J Kalangi ditahan Kepolisian," jelas kuasa hukum Neira, Odie Hudiyanto kepada wartawan, Senin (24/1/2022).

Lihat juga video “Terungkap! Roby Geisha Ditetapkan Sebagai Tersangka Terkait Kasus Narkoba”. (youtube/poskota tv)

Sementara itu, Neira juga melaporkan Marlaut atas dugaan KDRT yang sudah dialaminya selama empat tahun. Laporan itu teregister dengan nomor: LP/B/5981/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 November 2021. (adam)

Berita Terkait

News Update