ADVERTISEMENT

MPR: Kartel Minyak Goreng Bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945

Selasa, 22 Maret 2022 12:03 WIB

Share
Kolase pengungkapan kartel minyak goreng dan Anggota MPR RI, Amin Ak. (Foto: Diolah dari Google).
Kolase pengungkapan kartel minyak goreng dan Anggota MPR RI, Amin Ak. (Foto: Diolah dari Google).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Praktik kartel minyak goreng bertentangan dengan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. Mafia atau pelaku kartel minyak goreng sejatinya adalah kelompok yang tidak peduli dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. 

Begitu juga dengan siapapun yang berkolusi dan melindungi mereka. 

Hal itu ditegaskan Anggota DPR/MPR RI dari Fraksi PKS, Amin Ak, saat menyampaikan sosialisasi empat pilar MPR RI di Desa Biting, Arjasa, Jember, Jawa Timur, Selasa (22/3/2022). 

Amin menjelaskan, kartel minyak goreng adalah sejumlah produsen yang bersepakat memproduksi dan memasarkan minyak goreng dengan membatasi pasokan untuk tujuan monopoli sehingga bisa menyetir harga. Sedangkan mafia adalah mereka yang melakukan persekongkolan jahat tersebut dan merugikan rakyat. 

Amin mengatakan praktik seperti itu jelas-jelas bertentangan dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, di antaranya melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta untuk memajukan kesejahteraan umum. 

“Mafia dan kartel minyak goreng maupun pangan lainnya juga bertentangan dengan sila kelima Pancasila dan Pasal 33 UUD Negara Republik Indonesia 1945,” tegas Amin. 

Sebab itu, Amin melanjutkan, apa yang mereka lakukan mencederai rasa keadilan masyarakat dan menyengsarakan rakyat. Praktik monopoli ekonomi, apalagi menyangkut kebutuhan pokok rakyat, dilarang dalam pasal 33 ayat 1 UUD 1945.

Selain itu, sesuai Pasal 33 UUD 1945 ayat 3 menyatakan bahwa bumi dan air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. 

“Produsen atau pengusaha sawit itu, menggunakan lahan milik negara dengan sistem hak guna usaha (HGU), seharusnya mereka tunduk pada Pancasila dan UUD 1945," jelas Amin.

Amin mengaku kecewa dengan sikap pemerintah yang tidak tegas menindak pelaku mafia dan kartel minyak goreng. Padahal pemerintah memiliki semua instrumen, terutama aturan hukum dan aparat, untuk menindak tegas praktik yang merugikan rakyat banyak itu. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT