ADVERTISEMENT

Beri Waktu Hingga 10 Mei, Satpol PP Minta PKL Pasar Rangkasbitung Tertib

Selasa, 22 Maret 2022 14:08 WIB

Share
Kepala Dinas Satpol PP Lebak Dartim (yusuf)
Kepala Dinas Satpol PP Lebak Dartim (yusuf)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

LEBAK, POSKOTA.CO.ID –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak batal menertibkan puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di Jalan Sunan Kalijaga, Pasar Rangkasbitung, Selasa (22/3/2022).

Batalnya penertiban itu karena, aparat gabungan yang terdiri dari Dinas Satpol PP Lebak, Dinas Perindag Lebak, Dinas Perhubungan Lebak, dan TNI-Polri itu mendapatkan penolakan dari para PKL.

Pemkab mengabulkan keingginan para PKL yang ingin ditertibkan setelah lebaran nanti dan memberikan waktu kepada mereka hingga 10 Mei 2022.

"Kita dengarkan aspirasi dari masyarakat yang meminta waktu sampe lebaran. Maka kita berikan keringanan hingga tanggal 10 Mei 2022," kata Kepala Satpol PP dan Damkar Lebak Dartim, Selasa (22/3/2022).

Dartim menuturkan, hingga waktu itu pihaknya pun meminta agar para PKL untuk berjualan secara tertib, tidak menggunakan bahu jalan sebagai lapak jualan.

Pihaknya pun akan secara rutin melakukan patroli agar memastikan para PKL berjualan dengan tertib dan tidak menganggu arus lalu lintas di jalan tersebut.

"Para PKL yang berjualan pasar subuh juga kita berikan toleransi, yang seharusnya berjualan hanya boleh hingga jam 6 pagi, kita kasih toleransi hingga jam 7 pagi. Karena jika masih berjualan hingga siang hari, itu kan bukan pasar subuh lagi, tapi pasar siang," ujarnya.

Katanya, para PKL sudah menandatangani kesepakan di atas marterai bahwa akan membongkar sendiri lapak mereka yang berdiri di atas jalan Sunan Kalijaga.

Dirinya pun akan dengan tegas menertibkan para PKL yang membandel dan tetap berjualan diatas jalan Sunan Kalijaga. 

"Jika tanggal 10 Mei masih juga belum juga dibongkar, maka kita yang akan bongkar. Tidak ada toleransi lagi," pungkasnya.(Yusuf Permana)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT