Tegas! Pengamat Minta Pemprov DKI Mutasi Pejabat yang Belum Isi LHKPN

Senin, 21 Maret 2022 17:56 WIB

Share
Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah. (foto: ist)
Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah. (foto: ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengamat kebijakan publik dari Trisakti, Trubus Rahardiansyah meminta Pemprov DKI proaktif melakukan pemeriksaan pada setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk memastikan jajarannya mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Kemudian, bila ditemukan ada pejabat atau ASN yang tidak melakukan pelaporan harta kekayaan agar diberikan sanksi tegas berupa mutasi jabatan.

"Harus aktif Pemprov itu. DKI kan APBD-nya besar sekali, kalau dibiarkan pejabatnya gak lapor LHKPN bahaya itu. Jangan sampai ada kasus yang kayak kemaren itu setelah pensiun ASN cairkan dana 38 Miliar. Kan bahaya," kata Trubus saat dihubungi.

Trubus juga meminta Pemprov DKI menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan KPK dalam melacak harta kekayaan pejabatnya.

"Jadi sebelum mereka pensiun itu dilacak hartanya, misalnya ASN gaji Rp15 juta, terus memiliki tabungan puluhan milyaran, itu kan patut dicurigai," pungkasnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, William Aditya Sarana, mengatakan, saat ini masih banyak ASN DKI yang belum melaporkan LHKPN.

Setidaknya kata William, ada sebanyak 936 pejabat DKI yang belum mengisi laporan LHKPN.

“Catatan untuk Pemprov DKI Jakarta, untuk dapat meningkatkan ketaatan dalam mengumpulkan laporan harta kekayaan. Kalau kita akses LHKPN dan LHKASN 2020, masih ada 936 pejabat yang belum isi laporan LHKPN.” jelas William.

William juga meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk lebih ketat melakukan pengawasan terhadap jajarannya untuk mempersempit tindak korupsi.

“Kami minta OPD untuk lakukan pengawasan ke jajaran. Jangan sampai lengah lalu melakukan korupsi. APBD dianggarkan untuk masyarakat Jakarta, untuk program prioritas. Kami (PSI) akan terus mengawal segala sesuatu yang menjadi hak warga Jakarta,” kata William. (yono)

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar