JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kuasa Hukum Alexander Sutikno sekaligus kakak kandung dari nenek Titin Suartini, korban pengambil alihan aset berupa tanah dan bangunan oleh komplotan mafia tanah di wilayah Radio Dalam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan terus berjuang mencari keadilan di Polda Metro Jaya.
Kuasa Hukum korban yang bernama Bonifansius Sulimas atau yang akrab disapa Boy itu menyampaikan, dirinya sempat kembali menyambangi Polda Metro Jaya pada Selasa, 15 Maret 2022 lalu.
"Saya datang ke Polda Metro untuk menanyakan perkembangan proses pemanggilan terhadap terlapor MR, karena informasi dari penyidik itu jadwal pemanggilan terlapor itu Selasa kemarin," kata Boy kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Minggu, 20 Maret 2022.
"Tetapi, ternyata surat pemanggilan untuk terlapor itu tidak sampai ke tangan terlapor, karena terlapor itu sudah pindah lagi dari alamat terakhir yang saya kasih ke penyidik," ungkap dia.
Dia mengatakan, sejauh ini penanganan kasus memang baru sampai tahap klarifikasi terhadap pelapor. Penyidik, kepada dia mengaku terkendala dalam memanggil terlapor yang hingga saat ini belum diketahui keberadaannya.
"Sejak korban melaporkan kasus ini dari 2019 sampai sekarang, terlapor itu belum sama sekali dimintai keterangan dengan alasan penyidik tidak tahu alamat barunya terlapor," terang Boy.
Lebih lanjut, ia juga membenarkan, bahwa hingga akhir hayatnya nenek Titin berada di panti jompo yang terletak di daerah Ciracas, Jakarta Timur tepatnya pada 31 Oktober 2021.
"Ya, benar di Ciracas. Namun saat ini, rumah dan bangunan milik nenek Titin telah dipindahtangankan kepada pihak lain yang membeli dari terlapor," papar dia.
"Ya mungkin Pak Kabid Humas belum ada laporan dari penyidik Unit 2 Harda atau belum mengecek LP/4530/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimum, yang mana laporan ini dibuat tahun 2019 dan oleh penasihat hukum yang lama dicabut 2020 tanpa sepengetahuan korban, dan penyidik pun dalam hal ini Unit 2 Harda tidak mengundang atau memberitahukan secara resmi ke pihak korban atas adanya pencabutan laporan itu tanpa melibatkan korban," bebernya.
Dia mengungkapkan, bahwa dirinya telah mendampingi korban dari sejak Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lanjutan oleh penyidik untuk meneruskan LP yang telah dicabut tanpa sepengetahuan korban itu.
Namun, hingga saat ini kasus tersebut belum sepenuhnya mendapatkan tindak lanjut dan kepastian hukum terhadap korban.