Munarman Bantah Tuntutan JPU yang Menyeret Kasus Tindak Pidana Terorisme, Begini Pledoinya

Senin 21 Mar 2022, 17:53 WIB
Pleidoi Munarman berjudul 'Perkara Topi Abu Nawas, Menolak Kezaliman, Fitnah, dan Rekayasa Kaum Tak Waras' (ist)

Pleidoi Munarman berjudul 'Perkara Topi Abu Nawas, Menolak Kezaliman, Fitnah, dan Rekayasa Kaum Tak Waras' (ist)

"Dengan modus secara sengaja menyesatkan makna dari kalimat yang saya ucapkan. Kata atau diksi yang dikriminalisasi tersebut adalah qisash, hudud, ta'zir, jihad, khilafah, dan daulah," terangnya. 

Munarman menyampaikan kata itu semestinya bermakna denotatif tapi diubah oleh penyidik dan JPU sebagai konotatif hingga akhirnya dia kini berstatus sebagai terdakwa terorisme.

Oleh karena itu, menurut Munarman, kesalahpahaman penyidik dan JPU tersebut seperti yang terjadi pada teroris, sehingga berpendapat bahwa bukan dia yang harusnya menjadi terdakwa kasus terorisme. 

"Karena pemahaman Penyidik dan Penuntut Umum sama persis sesatnya seperti pemahaman para teroris yang dihadirkan sebagai saksi dipersidangan a quo," lanjut Munarman.

Pas akhir pleidoi, Munarman meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili perkara, untuk menyatakan dirinya tak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU. 

Membebaskan dari segala dakwaan JPU, memerintahkan JPU untuk membebaskannya dari tahanan, dan memulihkan hak-hak Munarman dalam kemampuan, kedudukan di masyarakat.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan pleidoi Munarman  berjudul Topi Abu Nawas dalam pleidoi menunjukkan bantahan atas dakwaan dan tuntutan JPU.

"Tindak pidana terorisme ini kan serius, masak dibuat asal-asalan, tuduhan-tuduhan tidak berdasar, ini kan enggak benar. Itu maksudnya," jelas Aziz. (ardhi) 

Berita Terkait

News Update