ADVERTISEMENT

Sidang Kasus Teroris, Saksi Ahli Sebut Kegiatan Baiat Munarman Bukan Perbuatan Pidana

Senin, 7 Maret 2022 18:59 WIB

Share
Pengadilan Negeri Jakarta Timur, saksi JPU sebut tahu kedekatan Munarman dan tokoh JAD hanya dari Media Sosial, AH mantan anggota MMI dicecar beragam pertanyaan. (Foto/ardhi) 
Pengadilan Negeri Jakarta Timur, saksi JPU sebut tahu kedekatan Munarman dan tokoh JAD hanya dari Media Sosial, AH mantan anggota MMI dicecar beragam pertanyaan. (Foto/ardhi) 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pihak terdakwa Munarman menghadirkan ahli pidana berinisial M dalam lanjutan sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (7/3/2022).

Pada kesempatan itu, M menilai bahwa perbuatan Munarman yang menjelaskan materi pada sejumlah pertemuan yang diduga sebagai kegiatan baiat bukanlah perbuatan pidana.

Pada mulanya, Munarman menyampaikan ada miss leading atau fakta yang keliru terkait tindak pidana yang menjeratnya.

Kata dia, penggiringan opini yang menyatakan ada kegiatan baiat hanya untuk konsumsi media.

"Saya ingin meluruskan fakta, pada pertemuan pertama, ini seolah-olah digiring bahwa setiap saya hadir ada baiat dan saya menyuruh baiat. Seolah- olah begitu, fakta yg digiring. Dan ini sebetulnya untuk konsumsi media," jelas Munarman.

 

Misalnya, dalam kehadiran Munarman di UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat pada 6 Juni 2014 silam.

Munarman mengaku hanya hadir kurang lebih 10 menit dan bahkan tak ikut dalam acara selanjutnya yang diduga menjadi kegiatan baiat.

Lanjutnya, menurut eks Sekretaris Umum FPI tersebut, hanya ada satu orang yang menyebut kalau Munarman ikut berbaiat dan hal itu diceritakan kepada orang-orang.

Bukan hanya itu, Munarman juga beralasan jika dirinya hadir dalam acara tersebut karena rumahnya dekat. "Itulah yang dianggap saya ikut hadir. Padahal faktanya tidak ikut baiat dan saya tidak tahu itu pertemuan apa, untuk mendukung ISIS atau bukan," tutur Munarman.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT