Dikatakannya, tersangka sendiri kini terancam dengan pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Perbuatan tersangka AU ini tidak patut ditiru oleh Kades lainnya. Karena melawan hukum telah melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian
keuangan negara dan menyalahgunakan kewenangan," katanya.
Dia menambahkan, BLT dari dana desa ini dicairkan dan diserahkan kepada tersangka oleh salah seorang perangkat desa (pra desa) Pasindangan.
Namun, prades tersebut tidak mengetahui bahwa uang itu tidak dibagikan kepada masyarakat. Dimana di Desa Pasindangan jumlah KPM yang menerima BLT dari dana desa sebanyak 100 orang.
"Masing-masing KPM menerima Rp300 ribu setiap kali pencairan atau per bulan. Jadi, uang yang diambil tersangka tidak langsung sebesar Rp 92 juta. Tapi bertahap selama tiga bulan,” terangnya. (Yusuf Permana)