Jadi Tersangka, Dua ART yang Menganiaya Anak Majikan di Cengkareng Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

Senin 21 Mar 2022, 18:40 WIB
Polisi saat membeberkan barang bukti kasus penganiayaan anak majikan. (Foto: Pandi)

Polisi saat membeberkan barang bukti kasus penganiayaan anak majikan. (Foto: Pandi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi menetapkan dua asisten rumah tangga (ART) berinisial ANI (29) dan INA (18) jadi tersangka karena diduga menganiaya tiga anak majikannya yang masih balita.

"Keduanya telah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo kepada wartawan, Senin (21/3/2022).

Kedua tersangka terancam hukuman 8 tahun penjara. Keduanya dikenakan Pasal 44 ayat 1 UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 76c JO Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman delapan (8) tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, satu pelaku yang merupakan asisten rumah tangga (ART) berinisial ANI (29) yang melakukan penganiayaan kepada tiga anak majikan yang masih kecil diringkus polisi.

Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo menyebut pelaku ditangkap di rumahnya di kawasan Lampung tadi pagi, Jumat (18/3/2022).

"Satu pelaku ART yang berada di Lampung berhasil kami amankan. Saat ini pelaku masih dalam perjalanan ke Polsek Cengkareng," ujarnya kepada Poskota, Jumat.

Dengan dijemputnya ANI, maka pelaku penganiayaan yang merupakan ART yang diketahui berjumlah dua orang telah diringkus.

Diketahui, pelaku pertama yang diamankan yaitu INA (18) diringkus setelah polisi menerima laporan adanya penganiayaan kepada tiga balita yang merupakan anak majikannya sendiri.

"Dengan begitu kedua pelaku utama sudah kita amankan. Tidak sampai 12 jam sejak dilaporkan, sudah kita amankan," jelas Ardhie.

Dijelaskan Ardhie, pelaku INA diketahui baru bekerka sebagai ART selama enam bulan. Sementara pelaku ANI baru dua bulan menjadi ART.

"INA sudah bekerja selama 6 bulan. Sedangkan ANI baru 2 bulan bekerja," pungkas Ardhie.

Berita Terkait
News Update