Hati-Hati, Tilang Elektronik Jalan Tol Segera Diterapkan, Ini Dia Lokasinya!

Senin, 21 Maret 2022 14:12 WIB

Share
Ilustrasi jalan Tol. (Foto/Instagram/edorusia)
Ilustrasi jalan Tol. (Foto/Instagram/edorusia)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mulai April 2022, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol. Polisi juga akan menerapkan denda tilang maksimal kepada para pelanggar.

Sebelumnya, Korlantas Polri melakukan sosialisasi tahap awal penerapan ETLE di jalan tol selama 30 hari ke depan. Kemudian, setelah 30 Maret 2022 nanti, Korlantas Polri baru akan menerapkan denda tilang maksimal kepada para pelanggar.

Hal tersebut dijelaskan oleh Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan, yang dilansir dari NTMC Polri.

"Saat ini baru sosialisasi, diberi peringatan sampai 30 Maret 2022, setelah itu akan ditindak," jelasnya.

Aan juga menjelaskan, ada dua jenis pelanggaran utama yang dideteksi oleh tilang elektronik di jalan tol, yakni overdimension dan overloading (ODOL), serta overspeed (kecepatan di luar batas).

Perangkat Weight in Motion (WIM) akan digunakan untuk mendeteksi ODOL. Sedangkan untuk pelanggaran overspeed, akan dideteksi alat yang bernama speed camera.

 

Parah! Bertahun-tahun Jalanan Rusak Terbengkalai, Truk Klinker di Lebak Sampai Terguling

Jasa Marga sebelumnya telah memasang 25 unit speed camera. 8 unit dipasang di Jabodetabek dan Bandung, 1 unit di luar Jawa, dan 16 unit di Trans Jawa.

Sedangkan, Korlantas Polri menambahkan 6 unit speed camera di daerah rawan kecelakaan yang ada di Tol Trans Jawa, yakni Tol Jakarta-Cikampek, Palimanan-Kanci, Batang-Semarang, Semarang-Solo, Solo-Ngawi dan Ngawi-Kertosono.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar