Gak Kapok! Ketiga Kali Roby 'Geisha' Diciduk Polisi Tersandung Narkoba

Senin 21 Mar 2022, 16:20 WIB
Polres Jakarta Selatan menggelar jumpa Pers terkait penyalah gunaan narkoba jenis ganja yang melibatkan Gitaris Band Roby Geisha.(CR-02)

Polres Jakarta Selatan menggelar jumpa Pers terkait penyalah gunaan narkoba jenis ganja yang melibatkan Gitaris Band Roby Geisha.(CR-02)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasus narkoba jenis ganja yang menimpa Roby Satria (RS) sang gitaris grup band Geisha diciduk oleh Polres Jakarta Selatan, ternyata bukan yang pertama kalinya, kali ini sudah ketiga kalinya ia terlibat barang haram narkoba.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelumnya ia pernah tertangkap polisi pada tahun 2013 dan 2015. Bahkan ia sempat dipenjara selama kurang lebih 1 tahun, lantaran kasus yang sama.

"Bukan kali pertama ini Roby Geisha tertangkap tangan telah mengkonsumsi narkoba," ucap Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto, Senin (21/3/2022).

 

Diketahui, pada 2013, RS pertama kali tersandung kasus narkoba. Kala itu, dia kedapatan memiliki ganja dan berujung pada vonis penjara satu tahun.

 

Tak berhenti sampai di situ, Roby juga kembali ditangkap karena kasus yang sama pada tahun 2015. Saat itu, dia terciduk menerima ganja seberat 1,5 gram dari seseorang yang dibawa oleh ojek online.

 

Belum jera, kini Roby kembali dibekuk polisi di kantor studio musiknya di daerah Pancoran, Jakarta Selatan pada Sabtu, (19/3/2022).

 

Awal mula RS dapat diciduk kembali oleh polisi karena adanya laporan warga terkait orang yang mencurigakan di dalam kantor studio tersebut yang keluar-masuk kamar mandi. Resah dengan orang tersebut, warga akhirnya melapor ke polisi.

 

 

"Pengungkapan ini bermula adanya laporan masyarakat yang menginformasikan ada orang mencurigakan di kantor studio musik di daerah pancoran," kata Budhi.

 

Kemudian polisi memeriksa dan menggeledah studio tempat tersangka mengkonsumsi ganja tersebut."Setelah dilakukan penggeledahan, dari tangan yang bersangkutan ditemukan ganja dengan jumlah total 8 gram," sambung Kapolres Metro Jakarta Selatan.(CR 02)

Berita Terkait
News Update