Besi Scrap Hibah Eks Freeport Milik Suku Kamoro Digugat Staf Presiden Lenis Kogoya

Senin 21 Mar 2022, 00:13 WIB
Besi Scrap Hibah Eks Freeport Milik Suku Kamoro Digugat Staf Presiden Lenis Kogoya. (ist)

Besi Scrap Hibah Eks Freeport Milik Suku Kamoro Digugat Staf Presiden Lenis Kogoya. (ist)

Besi-besi tersebut kemudian di sebar dibeberapa wilayah di Indonesia seperti Serang, Surabaya, hingga Medan Sumantra Utara. 

Para kepala suku kemudian melaporkan itu Ketua Dewan Pimpinan Adat (DPA) Lembaga Masyarakat Adat Suku Kamoro (Lemasko), Robertus Waropea. Para kepala suku lima kampung ini kemudian menggugat jual beli itu ke Pengadilan Cibinong Bogor

"Saya berjuang untuk masyarakat saya di kampung ini yang hancur. Tapi daerah bapak masih utuh, daerah saya sudah rusak apa yang saya mau cari, semuannya habis digunakan oleh Freeport. Saudara harus malu dengan saya. Sekarang hak kami mau kalian ambil," katanya. 

Setelah enam tahun menjalani persidangan, pengadilan Cibinong memutuskan bahwa yang berhak mendapatkan besi itu adalah masyarakat di lima kampung Kamoro di Timika berdasarkan Putusan Perkara Perdata Nomor: 31/ Pdt. G/ 2017/ PN. Cbi. Tanggal 19 Oktober 2017 jo. Penetapan Nomor : 17/Pen.Pdt/Eks/2018/PN.Cbi. jo. Nomor : 31/Pdt.G/2017/PN.Cbi. Tanggal 23 Februari 2021. 

"Jadi kami memohon jangan mengganggu kami, mohon mundur karena di sini ada kepala suku di setiap lima kampung ada beliau-beliau ini. Kami hanya memberi 1 persen (besi) untuk Papua," ungkapnya. 

Sementara itu, kuasa hukum 5 Daskam Suku Kamoro, dari Mega & Associates Law Office, Gimono Ias mengatakan, agenda sidang dimulai dari memeriksa legalistas para pihak, kemudian dilanjutan dengan pemeriksaan identitas keabsahan. 

Dalam gugatan tersebut, pengugat meminta untuk menempu jalur damai dengan meminta bagian hasil. Namun saat ditanya majelis hakim permintaan penggugat Lenis Kogoya majelis hakim, seluruh para kepala suku dan masyarakat di lima dasar kampung ini tidak bersedia damai. 

"Artinya, untuk proses eksekusi besi bersama-sama apabila besi sudah terjual maka minta pembagian hasil.  Masyarakat menolak itu pun setelah kami melakukan mediasi secara formal oleh hakim mediator,” kata Gimono.

“Sikap masyarakat lima dusun ini tetap menolak dengan alasan yang punya hak atas besi ini adalah masyarakat Kamora di lima kampung," sambungnya. 

Lebih lanjut Gimono menjelaskan, saat ini 5 Daskam Kamoro Timika memiliki haknya atas putusan Pengadilan Negeri Cibinong atas besi scrap total berjumlah ratusan ribu ton terletak di 26 titik pada yurisdiksi 14 pengadilan negeri di Indonesia. 

"Dari 14 PN yang menerima Delegasi dari PN Cibinong itu, satu diantaranya yakni PN Serang telah melaksanakan eksekusi atas besi scrap dimaksud pada tanggal 09 Juni 2021," paparnya. 

Sedangkan, yang berada dalam yurisdiksi 13 pengadilan negeri saat ini sedang dalam proses eksekusi termasuk yang sudah didahului dengan pelaksanaan Constatering (pencocokan obyek eksekusi)  yaitu di Jakarta Utara, Surabaya, Gresik, Semarang dan Bekasi. 

Berita Terkait

News Update