ADVERTISEMENT

Jelang Puasa, Langgar Aturan, Disperindag Akan Tertibkan Puluhan PKL di Pasar Rangkasbitung

Minggu, 20 Maret 2022 23:54 WIB

Share
Kepala Disperindag Lebak Orok Sukmana. (Yusuf)
Kepala Disperindag Lebak Orok Sukmana. (Yusuf)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Pemkab Lebak melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lebak akan melakukan penertiban puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Rangkasbitung, tepatnya mereka yang berjualan di sepanjang Jalan Sunan Kalijaga, Rangkasbitung.

Kepala Disperindag Lebak Orok Sukmana mengatakan, ada sekitar 41 PKL yang akan ditertibkan.

Mereka ditertibkan karena dianggap melanggar peraturan daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3), Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Ada sekitar 41 PKL yang berjualan di atas Jalan Sunan Kalihjaga, kita akan tertibkan mereka karena telah melanggar Perda tentang K3," kata Orok saat dihubungi, Minggu (20/3/2022).

Orok menegaskan, tak hanya 41 pedagang tersebut, seluruh pedagang yang melanggar aturan dipastikan bakal ditertibkan.

"Semua, semua pedagang yang melanggar aturan ya harus kita tertibkan. Tapi kan tidak bisa sporadis karena kita juga keterbatasan personel, ini yang prioritas dulu lah nanti bertahap," terang Orok.

Ia pun meminta kepada para pedagang untuk mematuhi Perda yang telah dibuat guna menjaga kondusifitas daerah.

"Puluhan pedagang ini kita tertibkan, lalu meminta mereka supaya berdagang di kios yang berada di dalam pasar, karena banyak kios-kios kosong di dalam itu. Kurang lebih ada 200 kios yang kosong," kata Orok 

Senin besok, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait tentang rencana penertiban puluhan PKL itu.

"Hari Senin besok kami lakukan finalisasi bersama stakeholder dan pihak lainnya, nanti keputusannya seperti apa," pungkasnya. (yusuf permana)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT