Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan membenarkan terkait penetapan status tersangka terhadap kedua pegiat HAM itu.
"Iya, seperti yang saya bilang kemarin, keduanya sudah ditetapkan tersangka," kata Zulpan saat dikonfirmasi.
Ungkap Zulpan, Haris dan Fatia akan diperiksa penyidik di Polda Metro Jaya pada Senin (21/3/2022) esok hari.
"(Diperiksa) Senin. Keduanya diharapkan hadir dalam pemeriksaan ini," ujar dia.
Untuk diketahui, Haris dan Fatia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik pada Jumat (17/3/2022).
Pemberitahuan tersebut disampaikan pada keduanya pada Jum'at malam sekira pukul 21.00 WIB.
Status tersangka yang diberikan penyidik Polda Metro Jaya pada keduanya itu, didasari Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka untuk masing-masing dengan Nomor: B/4135/III/RES.2.5/2022/Ditreskrimsus dan Nomor: B/4136/III/RES.2.5/2022/ Ditreskrimsus tertanggal 17 Maret 2022. (adam).