ADVERTISEMENT

200 Kios di Pasar Kosong, 41 PKL Memilih Jualan di Jalan Sunan Kalijaga Rangkasbitung Oleh Pemkab Akan Digaruk

Minggu, 20 Maret 2022 23:59 WIB

Share
Kepala Disperindag Lebak Orok Sukmana. (Foto: Yusuf)
Kepala Disperindag Lebak Orok Sukmana. (Foto: Yusuf)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak akan melakukan penertiban puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Rangkasbitung, tepatnya mereka yang berjualan di sepanjang Jalan Sunan Kalijaga, Rangkasbitung.

Dalam hal ini penertiban akan dilakukan  Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lebak.

Kepala Disperindag Lebak Orok Sukmana mengatakan, ada sekitar 41 PKL yang akan ditertibkan.

 

Mereka ditertibkan karena  dianggap melanggar peraturan daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3), Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Ada sekitar 41 PKL yang berjualan di atas Jalan Sunan Kalihjaga, kita akan tertibkan mereka karena telah melanggar Perda tentang K3," kata Orok saat dihubungi, Minggu (20/3/2022).

Orok menegaskan, tak hanya 41 pedagang tersebut, seluruh pedagang yang melanggar aturan dengan dipastikan bakal digaruk oleh Pemkab.

"Semua, semua pedagang yang melanggar aturan ya harus kita tertibkan. Tapi kan tidak bisa sporadis karena kita juga keterbatasan personel, ini yang prioritas dulu lah nanti bertahap," terang Orok.

Ia pun meminta kepada para pedagang untuk mematuhi Perda yang telah dibuat guna menjaga kondusivitas daerah.

200 Kios di dalam Pasar Kosong, 41 Pedagang Pilih Jualan di Jalan Sunan Kalijaga Rangkasbitung Akan Digaruk Pemkab Lebak

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT