PN Palangkayara Nyatakan PT TGM Sebagai Pemegang IUP, Terkait Sengketa Perkara Tambang Batubara

Jumat 18 Mar 2022, 17:34 WIB
Ilustrasi palu hakim sidang pengadilan . (Ist)

Ilustrasi palu hakim sidang pengadilan . (Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya, yang menangani kasus sengketa perkara tambang batubara dalam ranah perdata memenangkan PT TGM selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara.

Dalam amar putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya yang diucapkan tanggal 15 Maret 2022 telah menyatakan bahwa KMI sebagai pihak yang kalah telah wanprestasi karena tidak memenuhi kewajibannya berupa hak bagi hasil kepada TGM.

Hal ini semakin membuktikan bahwa narasi-narasi yang diciptakan pihak KMI bahwa KMI memiliki PT TGM adalah tidak benar dan tidak beralasan hukum.

 

Berdasarkan data ditemukan pada website Mahkamah Agung, TGM pada November 2021 mengajukan gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Palangkaraya dengan nomor perkara 207/Pdt.G/2021/PN.Plk, adapun alasan TGM mengajukan gugatan tersebut karena  KMI sebagai pihak yang melakukan kegiatan penambangan tidak kunjung membayar hak bagi hasil sesuai dengan MOU yang telah disepakati.

Selanjutnya karena hak TGM tidak kunjung dibayar, maka Hery Susianto  sebagai dirut TGM pada tahun 2019 tidak mau lagi menandatangani Surat Angkut Asal Barang (SAAB), namun di sisi lain pihak KMI menganggap bahwa TGM menghambat kegiatan penambangan sehingga masalah ini berkembang ke ranah hukum baik pidana maupun perdata.

 

“ Pengadilan telah menyatakan KMI wanprestasi dan membatalkan seluruh perjanjian kerjasama antara TGM dan KMI sebagaimana amar putusan dalam perkara nomor 207/Pdt.G/2021/PN.Plk. Pokok gugatan ini sebetulnya sederhana yaitu KMI tidak membayar hak bagi hasil kepada TGM dan KMI tidak membayar kewajiban – kewajiban lainnya, akan tetapi anehnya KMI sebagai tergugat membuat dalil-dalil diluar pokok perkara yang disengketakan dengan membangun narasi-narasi yang tidak jelas, ujar Onggo, kuasa hukum PT TGM.

“Dengan adanya putusan ini tentu kami sangat berterima kasih kepada Pengadilan Palangkaraya yang telah memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi para pihak yang bersengketa selama bertahun-tahun,” lanjut Onggo.

Menurutnya, sebelum melakukan gugatan pihaknya dengan itikad baik telah menawarkan agar KMI melanjutkan kerjasama dan hal itu kami tindaklanjuti secara tertulis pada saat mediasi. Akan tetapi, pihak KMI tidak pernah memberikan tanggapan tertulis sehingga tentu dengan adanya putusan ini semua pihak harus menghormati.

Sementara itu pengacara senior TGM Sabungan Pandiangan yang juga diminta keterangannya  berharap agar tersangka, WXJ dapat segera diserahkan ke Kejaksaan mengingat sudah sekitar satu bulan tersangka belum dapat diserahkan ke Kejaksaan.

Sabungan Pandiangan berpendapat bahwa apabila tersangka tidak hadir tanpa alasan yang sah maka sebaiknya kepolisian dapat segera menerbitkan DPO.

“Kami menghimbau agar tidak ada lagi oknum-oknum yang melindungi WXJ  sebagai tersangka yang sampai saat ini masih belum dapat diserahkan ke Kejaksaan dan kami masih percaya bahwa kepolisian dapat segera menyelesaikan kasus ini dengan baik,” jelasnya. (Adji)

 

Berita Terkait

News Update