JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) meminta penyidik Bareskrim Polri memeriksa perusahaan payment gateway dan bank nasional yang sempat bekerja sama dengan aplikasi Binomo.
Diketahui, hal ini terkait kasus yang melibatkan tersangka kasus penipuan aplikasi Binomo, Indra Kenz.
Wakil Ketua Umum LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho menerangkan, alasan tim penyidik Bareskrim Polri harus memeriksa perusahaan penyedia payment gateway dan bank nasional tersebut, untuk memperjelas duduk perkara pidananya.
"Jadi untuk memperjelas duduk perkara pidananya, penyidik harus memeriksa bank yang bekerja sama dengan para tersangka,” kata Kurniawan, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (17/3).
Kemudian, Kurniawan menambahkan, hal tersebut juga bertujuan untuk mengetahui sejauh mana tersangka Indra Kenz menyimpan hasil kejahatannya.
“Ini untuk melihat apakah penyimpanan uang para tersangka itu ditujukan untuk menyembunyikan kejahatan dan memungut keuntungan dari penyembunyian itu atau tidak," jelasnya.
Kurniawan, juga menyayangkan bank nasional dan penyedia layanan payment gateway yang bekerja sama dengan Binomo tidak mempertanyakan dulu terkait perizinan aplikasi tersebut.
Padahal menurutnya, hal tersebut merupakan sebuah keharusan sebelum kedua belah pihak menjadi mitra.
"Seharusnya ditanyakan dulu Binomo itu sudah ada izinnya atau belum. Jika tidak ada izin, seharusnya kan bank dan perusahaan payment gateway itu tidak mau jadi mitranya," katanya.
Komunitas Scooter Owner Group Ikuti Vaksinasi di Gedung Baru Polres Metro Jakarta Barat
Sebagai informasi, beberapa perusahaan penyedia layanan payment gateway yang bermitra dengan pihak Binomo, di antaranya Doku, Wallet dan Indonet.
Kemudian, bank nasional yang bermitra dengan Binomo, yaitu BCA, BNI, Mandiri dan Bank Permata.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menduga adanya aliran uang dari kasus penipuan investasi Binomo melalui perusahaan payment gateway dan bank nasional.