ADVERTISEMENT

Selain DJ Chantal Dewi, Polisi Amankan 3 Pria Berikut Sabu dan Sejumlah Alat Hisap

Kamis, 17 Maret 2022 16:21 WIB

Share
DJ Chamdal Dewi dan 3 orang lain ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. (foto: poskota/adam)
DJ Chamdal Dewi dan 3 orang lain ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. (foto: poskota/adam)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Metro Jaya membekuk tiga tersangka lain dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang menjerat seorang Disk Jockey (DJ), Chantal Dewi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan mengatakan, dalam kasus ini, setelah dilakukan pengembangan, penyidik menemukan tersangka lain selain dari DJ Chantal Dewi.

"Penyidik Subdit 3 Polda Metro telah menangkap dan menetapkam sebagai tersangka terhadap 4 orang. Pertama, CD yang tadi ditampilkan sebagai DJ. Kedua, AG (35) laki-laki, DS (44) laki-laki, dan SM (45) laki-laki," kata Zulpan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (17/3/2022).

 

"Tersangka 2, 3, dan 4 tidak kita tampilkan karena masih dalam proses  pengembangan terkait dengan keberadaan asal-usul narkotika ini," ujar dia.

Zulpan menjelaskan, dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya menangkap keempat tersangka tersebut di 2 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang ada di wilayah Jakarta.

"Pertama TKP 1 itu hari Rabu (16/3/2022) pukul 23.45 WIB di Apartemen Hampton Park Lobby C Terogong Raya, Cilandak, Jakarta Selatan. Kemudian TKP 2 pada Kamis (17/3/2022) pukul 00.30 WIB di Kompleks PTB Duren Sawit Blok P5 RT 12, Jakarta Timur," jelas dia.

Adapun barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik di TKP 1, papar Zulpan, diamankan 1 plastik klip berisi sabu seberat 0,4 gram, 1 buah cangklong yang merupakan alat bantu penggunaan sabu, dan 1 buah ponsel milik DJ Chantal Dewi.

 

"Kemudian di TKP 2 kami sita 1 plastik klip bekas penyimpanan sabu, 1 buang bong, 1 korek api, 3 buah ponsel, dan 1 butir Alprazolam," bebernya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT