JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi telah mengungkap nama seorang Disc Jockey (DJ) wanita berinisial CD yang terlibat kasus narkoba, yaitu Chantal Dewi.
Hal tersebut telah dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, pada Kamis (17/3/2022).
"Iya benar, Chantal Dewi," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Zulpan menambahkan, Chantal Dewi ditangkap saat sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
"Iya (sedang memakai sabu), barang buktinya ada," terangnya.
Adapun pihak kepolisian mengamankan sabu-sabu milik Chantal Dewi sebagai barang bukti. Namun, Zulpan belum membeberkan secara pasti berapa jumlah sabu yang disita pihaknya.
Sebagai informasi, Chantal Dewi ditangkap oleh pihak kepolisian di apartemennya, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Rabu (16/3) sekitar pukul 23.30 WIB.
Lihat juga video “Dikira Maling, Kakek Pengemudi Mobil Tewas Diamuk Massa”. (youtube/poskota tv)
Selanjutnya, pihak kepolisian masih akan mendalami lebih lanjut kasus yang melibatkan DJ Chantal Dewi ini, untuk mengungkap jaringannya.
Sementara itu, sebelumnya, Polisi menangkap artis berinisial CD terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Polisi juga menemukan barang bukti sabu dari artis berinisial CD ini.
Penangkapan artis inisial CD ini dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. CD adalah seorang disjoki alias DJ terkenal.
"Polda Metro Jaya baru menangkap terkait penyalah gunaan narkotika. Yang ditangkap seorang artis yang berprofesi sebagai DJ terkenal," ujar Zulpan, Kamis, 17 Maret 2022. (Ibriza)