DEPOK,POSKOTA.CO.ID – Pihak Asuransi AIA tak menghadiri sidang lanjutan terhadap gugatan perdata yang dilayangkan oleh sejumlah nasabah termasuk para purnawirawan Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu 16 Maret 2022.
Salah satu korban sekaligus purnawirawan Polri AKBP H.Sutomo pun mengaku sangat kecewa atas letidakhadiran pihak Asuransi AIA yang kasusnya telah berjalan sejak tahun 2020 silam.
"Untuk tergugat satu PT AIA tidak datang pada saat sidang lanjutan, sedangkan untuk tergugat dua yaitu BCA hadir dan termasuk tergugat Bank Indonesia, lalu OJK juga datang ," ujar kuasa hukum H.Sutomo, Ansari Lubis kepada Poskota di kantornya Jalan Raya Bogor, Kota Depok, Kamis 17 Maret 2022.
Dari pihak tergugat rencananya akan memberikan jawaban pada sidang lanjutan yang dijadwalkan tanggal 30 Maret mendatang.
"Kita sebagai klien dari nasabah yang merasa dirugikan terhadap sikap AIA bertambah semakin kecewa. Kasus ini sudah mulai dari tahun 2020 sehingga berlarut-larut," tuturnya.
Ansari menegaskan, pihaknya akan tetap fokus pada gugatan perdata.
Sebab gugatan itu yang diinginkan oleh kliennya.
“Kalau secara hukum kita harus selesaikan dulu secara perdata, karena jika kita laporkan pidana otomatis perdata berhenti. Klien kita H.Sutomo yang juga purnawirawan Polri ini juga meminta digugat perdatanya, kita minta ganti kerugian penggantian uang,” jelasnya.
Adapun kata Ansari, total kerugian yang diderita kliennya itu sekitar Rp400 juta.
Sikap kecewa turut diungkapkan oleh Hilma, yang juga tim kuasa hukum dari AKBP Sutomo
“Lagi-lagi AIA nggak dateng. Tadi sempat kulampiaskan kekesalan, izin yang mulia AIA ini tidak punya niat baik dan tidak menghormati persidangan ini. Hakim langsung bilang ya. Sudah dipanggil secara resmi nggak dateng. Ya disini minimal majelis paham bahwa AIA mangkir dan mangkir,” katanya.