ADVERTISEMENT

Kecewa! Pihak AIA Tak Hadiri Sidang Lanjutan Perkara Perdata di PN Jaksel, Nasabah Ancam Bawa ke Ranah Pidana

Kamis, 17 Maret 2022 09:53 WIB

Share
AKBP (Purn) Drs.H.Sutomo,M.Si nasabah korban penipuan Asuransi AIA bersama para tim kuasa hukum siap melaporkan Asuransi AIA ke ranah pidana (foto: poskota/angga)
AKBP (Purn) Drs.H.Sutomo,M.Si nasabah korban penipuan Asuransi AIA bersama para tim kuasa hukum siap melaporkan Asuransi AIA ke ranah pidana (foto: poskota/angga)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK,POSKOTA.CO.ID – Pihak Asuransi AIA tak menghadiri sidang lanjutan terhadap gugatan perdata yang dilayangkan oleh sejumlah nasabah termasuk para purnawirawan Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu 16 Maret 2022.

Salah satu korban sekaligus purnawirawan Polri AKBP H.Sutomo pun mengaku sangat kecewa atas letidakhadiran pihak Asuransi AIA yang kasusnya telah berjalan sejak tahun 2020 silam.

"Untuk tergugat satu PT AIA tidak datang pada saat sidang lanjutan, sedangkan untuk tergugat dua yaitu BCA hadir  dan termasuk tergugat Bank Indonesia, lalu OJK juga datang ," ujar kuasa hukum H.Sutomo, Ansari Lubis kepada Poskota di kantornya Jalan Raya Bogor, Kota Depok, Kamis 17 Maret 2022.

Dari pihak tergugat rencananya akan memberikan jawaban pada sidang lanjutan yang dijadwalkan tanggal 30 Maret mendatang.

"Kita sebagai klien dari nasabah yang merasa dirugikan terhadap sikap AIA bertambah semakin kecewa. Kasus ini sudah mulai dari tahun 2020  sehingga berlarut-larut," tuturnya.

Ansari menegaskan, pihaknya akan tetap fokus pada gugatan perdata.

Sebab gugatan itu yang diinginkan oleh kliennya.

“Kalau secara hukum kita harus selesaikan dulu secara perdata, karena jika kita laporkan pidana otomatis perdata berhenti. Klien kita H.Sutomo yang juga purnawirawan Polri ini juga meminta digugat perdatanya, kita minta ganti kerugian penggantian uang,” jelasnya.

Adapun kata Ansari, total kerugian yang diderita kliennya itu sekitar Rp400 juta.

Sikap kecewa turut diungkapkan oleh Hilma, yang juga tim kuasa hukum dari AKBP Sutomo

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT