JAKARTA, POSKOTA. CO.ID – Soccer Win 63 di Jl. AMD Manunggal V, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Disatroni Petugas Sudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Selatan dan Satpol PP. Rabu (16/3/2022).
Petugas membongkar kedai kopi dengan kontruksi bangunan menggunakan kontainer karena diduga tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Kedai kopi itu berada di pelataran Lapangan Mini Soccer Wins 63 di Jalan AMD Manunggal V, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Kedai kopi berwarna oranye berkelir hitam itu telah roboh setelah ditertibkan petugas. Sebagian atap yang tampak seperti lahan parkir juga telah tergeletak di atas pelataran sarana olahraga tersebut.
Terlihat kedai kopi semi permanen itu tak ada bahan yang berasal dari beton, hanya kontainer yang diubah dan baja ringan.
Pengelola tempat, Sudarman menyesali soal penertiban kedai kopi yang dinilai menjadi penunjang saran olahraga karena dinilai tak ada komunikasi sebelumnya.
Menurut Sudarman, proses pembangunan sarana olahraga hingga penunjang lainnya itu telah melalui prosedur mulai dari warga hingga ke Kelurahan Petukangan Utara.
Bahkan, kata Sudarman, persoalan izin bangunan sarana olahraga pun juga telah diurus melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Selatan.
"Kami juga sudah berproses memperbaiki permintaan si pihak Satpol PP soal IMB. Sudah 80 persen," kata Sudarman.
"Saya pernah menandatangi surat bahwa saya bersedia membongkar kalau IMB kami tidak terbit. Tanda tangan di atas materai 10 ribu di pihak kelurahan," kata Sudarman.
Sudarman mengatakan, penertiban yang dilakukan Satpol PP seolah menghalangi niat baik untuk memfasilitasi para warga dalam kegiatan yang negatif.