JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Disk Jockey (DJ) Chantal Dewi bersama 3 rekannya diringkus Ditres Narkoba Polda Metro Jaya usai dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu di kediamannya, Rabu (16/3/2022) malam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan mengatakan, penangkapan DJ Chantal Dewi bermula dari adanya informasi masyarakat yang diterima oleh Kepolisian terkait adanya dugaan kasus penyalahgunaan narkotika di Apartemen Hampton Park, Cilandak, Jakarta Selatan.
"Tim penyidik Subdit 3 melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait laporan tersebut. Dan hasil pendalaman, tim melihat tersangka CD berada di Apartemennya, dan dilakukan penangkapan dengan ditemukan barang bukti 1 klip sabu seberat 0,4 gram," ujar Zulpan kepada wartawan, Kamis (17/3/2022).
Dia melanjutkan, usai dilakukan penangkapan terhadap DJ Chantal Dewi, penyidik kemudian melakukan pengembangan kasus tersebut.
"Dari pengembangan, kemudian tim bergerak ke TKP 2 dan mengamankan 3 tersangka lain. Karena tersangka CD mengaku barang sabunya berasal dari para tersangka yang diamankan di TKP 2," ucap dia.
Lebih lanjut, ungkap mantan juru bicara Polda Sulawesi Selatan itu, DJ Chantal Dewi disebut mengonsumsi barang haram tersebut secara rutin sejak tahun 2009 silam.
"Berdasarkan pengakuan sementara saudari CD, yang bersangkutan mengaku memakai narkotika jenis sabu sejak lama. Sejak tahun 2009, yang bersangkutan mengaku menggunakan di tempat tinggalnya di Apartemen Hampton Park secara rutin, yakni 1 bulan 3 kali," ungkap Zulpan.
Dia menambahkan, DJ Chantal Dewi juga mengaku mengonsumsi narkoba itu untuk mendukung aktivitasnya sehari-hari.
"Pengakuan DC ini diakui untuk mendukung aktivitas sehari-hari sebagai seorang DJ," imbuhnya.
"Penyidik Subdit 3 Polda Metro telah menangkap dan menetapkam sebagai tersangka terhadap 4 orang. Pertama, CD yang tadi ditampilkan sebagai DJ. Kedua, AG (35) laki-laki, DS (44) laki-laki, dan SM (45) laki-laki," kata Zulpan.
"Tersangka 2, 3, dan 4 tidak kita tampilkan karena masih dalam proses pengembangan terkait dengan keberadaan asal-usul narkotika ini," tukas dia.
Jelasnya, dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menangkap keempat tersangka tersebut di 2 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang ada di wilayah Jakarta.
"Pertama TKP 1 itu hari Rabu (16/3/2022) pukul 23.45 WIB di Apartemen Hampton Park Lobby C Terogong Raya, Cilandak, Jakarta Selatan. Kemudian TKP 2 pada Kamis (17/3/2022) pukul 00.30 WIB di Kompleks PTB Duren Sawit Blok P5 RT 12, Jakarta Timur," beber Zulpan.
Adapun barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik di TKP 1, papar Zulpan, diamankan 1 plastik klip berisi sabu seberat 0,4 gram, 1 buah cangklong yang merupakan alat bantu penggunaan sabu, dan 1 buah ponsel milik DJ Chantal Dewi.
"Kemudian di TKP 2 kami sita 1 plastik klip bekas penyimpanan sabu, 1 buang bong, 1 korek api, 3 buah ponsel, dan 1 butir Aprazolam," papar dia.
"Kami masih lalukan pengembangan dalam kasus ini, karena tersangka menyebut ada nama lain yang terlibat," sambung Zulpan.
Ucap perwira menengah Polri itu, akibat perbuatannya keempat tersangka yang terbukti positif mengonsumsi narkoba jenis sabu itu disangkakan Pasal 127 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara.
Sementara itu, Kasubdit 3 Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Akmal menambahkan, DJ Chantal Dewi dan rekan memgonsumsi narkotika jenis sabu sebanyak 1 gram untuk sekali pakai.
"Para tersangka membeli 1 gram dengan harga 1,5 juta dan memakai berempat. Jadi dalam satu bulan pakai 3 kali, jadi satu kali pakai habis 1 gram, jadi sebulan habis 3 gram," terang dia. (Adam).