Terdakwa Pembunuh Pedagang di Pasar Malabar Dituntut 20 Tahun Penjara

Rabu 16 Mar 2022, 06:09 WIB
Terdakwa Pembunuh Pedagang di Pasar Malabar Dituntut 20 Tahun Penjara. (ist)

Terdakwa Pembunuh Pedagang di Pasar Malabar Dituntut 20 Tahun Penjara. (ist)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Negeri Tangerang menuntur Risman (51) yang merupakan terdakwa kasus pembunuhan terhadap rekan pedagangnya dengan hukuman 20 tahun kurungan penjara. Dirinya dituntut dengan Pasal 338 Subsider 351 Ayat (1) 351 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Diketahui sebelumnya, Risman merupakan seorang pedagang kelontong yang tega menghabisi rekan sesama pedagangnya yakni AS (43). 

Kejadian pembunuhan tersebut terjadi, pada Selasa 2 November 2022 pukul 07.30 WIB di Pasar Malabar, Kota Tangerang. 

Antara terdakwa dengan korban merupakan pedagang sembako di pasar tersebut. Adapun insiden pembunuhan ini dilandasi karena terdakwa iri kepada korban. Sebab, usaha sembako korban lebih ramai pembeli dibanding usaha sembako terdakwa. 

Atas perbuatannya Risman dijerat pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum yakni Jaidi. Hal itu mengemuka dalam sidang dengan agenda penuntutan di Ruang Sidang 7 Gedung Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Selasa (15/3/2022). 

"Menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun," ujar Jaidi, Jaksa Pengganti dalam sidang tersebut. 

Selain itu, Jaksa Penuntut juga menyampaikan barang bukti seperti berupa pisau dirampas untuk kemudian dimusnahkan. 

Adapun setelah mendengarkan penuntutan, Risman meminta sidang ditunda karena dirinya akan berkomunikasi dengan keluarganya terkait penuntutan ini. 

Mobil Kijang Hancur Diamuk Masa Akibat Tabrak Lari

"Ya dengar 20 tahun (tuntutan). Saya minta ditunda sidangnya untuk kompromi sama keluarga," katanya. 

Ketua Majelis Hakim Hendry pun menyatakan sidang ditunda selama sepekan ke depan yang dijadwalkan akan kembali digelar pada Selasa 22 Maret 2022. 

"Jadi itu 20 tahun kesempatan bagi saudara (terdakwa) mengajukan pembelaan diri bisa disampaikan lisan maupun tertulis," tukasnya. (JHN)

Berita Terkait
News Update