ADVERTISEMENT

Hah! Ombudsman Sebut Kebijakan HET Minyak Goreng Sebaiknya Dicabut Demi Atasi Kelangkaan, Begini Penjelasannya

Rabu, 16 Maret 2022 11:26 WIB

Share
Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Yeka Hendra Fatika. (foto: tangkapan layar youtube/cr05)
Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Yeka Hendra Fatika. (foto: tangkapan layar youtube/cr05)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Opsi yang satu ini membiarkan minyak goreng baik curah maupun kemasan harganya mengikuti pasar tanpa HET.

"Opsi kedua melepas semua jenis minyak goreng ke mekanisme pasar, baik curah dan kemasan. Namun, pemerintah fokus melayani masyarakat yang rentan dengan kemahalan yaitu masyarakat miskin dan pelaku UMKM diberikan bantuan langsung tunai (BLT) untuk beli minyak goreng dan kebutuhan pokok," kata Yeka.

Agar Bantuan Langsung Tunai (BLT) tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia (APBN), kata Yeka, pemerintah dapat meningkatkan pajak dan levy ekspor produk CPO, seperti RBD Palm Olein, RBD Palm Oil, RBD Palm Stearin dan PFAD.

 

Lihat juga video “Viral, Seseorang Mendadak Kesurupan Saat Menonton FIlm Horor di Bioskop”. (youtube/poskota tv)

Saat ini, kata Yeka, pungutan ekspor produk turunan CPO ini lebih rendah dibandingkan pajak ekspor CPO itu sendiri, padahal jumlah ekspor turunan CPO juga tak sedikit.

“Pelaksanaan HET itu memerlukan regulasi ketat dan mekanisme dan prosedur tertata. Tapi ini justru itu enggak ada. Kalo itu enggak mau ribet semua lepas ke mekanisme pasar. Nah pemerintah fokus ke kelompok rentan lewat bantuan langsung tunai," kata Yeka. (cr05)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT