ADVERTISEMENT

Biar Kapok! Langgar Jam Operasional, Dua Tempat Hiburan Malam di Kelapa Dua Disegel

Rabu, 16 Maret 2022 17:37 WIB

Share
Pemeriksaan pegawai dan pengunjung tempat hiburan malam. (Ist)
Pemeriksaan pegawai dan pengunjung tempat hiburan malam. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan menyegel dua tempat hiburan malam di wilayah Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang yang melanggar jam operasional, Rabu 16 Maret 2022.

Dua tempat hiburan malam tersebut masing-masing Sky Lounge dan Blackbee Bar dan Lounge.

Penggrebekan yang dilakukan dini hari tadi, sontak membuat pengunjung yang tengah mabuk sambil asyik menikmati hiburan malam langsung kocar kacir.

"Di dua tempat itu disegel karena terdapat adanya pelanggaran melebihi jam operasional dan penjualan minuman beralkohol tak berijin," ujar Kasatnarkoba Polres Tangerang Selatan AKP Amantha Wijaya.

Kata Anantha, pihaknya pun melakukan tes urine terhadap karyawan dan pengunjung dari kedua tempat hiburan malam tersebut.

"Di Blackbee Bar & Lounge, sebanyak 35 orang baik dari karyawan dan pengunjung dilakukan cek urine. Hasil yang didapat negatif. Tempat kedua vs di Sky Lounge, sebanyak 57 orang dari karyawan dan pengunjung, terdapat satu orang yang positif amphetamin dan methampetamin," tegasnya.

Penertiban itu, kata Anantha, dalam rangka operasi cipta kondisi pencegahan penyebaran Covid-19 dan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2.

"Kami terjunkan puluhan anggota personel Polres Tangerang Selatan, dalam operasi tersebut. 35 personel dari Satresnarkoba, 6 personel Satsamapta, 4 personel Propam, dan 1 Tim Dokkes," katanya.

Selain menyegel, Amantha menambahkan, pihaknya juga melakukan penyitaan beberapa botol minuman keras (miras) dari dua tempat hiburan malam tersebut.

"Ada puluhan botol miras yang kita sita dari kedua tempat tersebut. Artinya, kedua tempat itu telah dilakukan pemasangan police line," tuntasnya. (iqbal)
 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT