ADVERTISEMENT

Tegas, Polisi Berpangkat Brigadir Dicopot Dengan Tidak Hormat karena Ketahuan Mengedarkan Narkoba

Selasa, 15 Maret 2022 17:07 WIB

Share
Dicopot, salah satu anggota Personil Samapta, Polres Metro Bekasi, dicopot (PTDH).. (Foto: Humas Polres Metro Bekasi )
Dicopot, salah satu anggota Personil Samapta, Polres Metro Bekasi, dicopot (PTDH).. (Foto: Humas Polres Metro Bekasi )

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI, POSKOTA.GO.ID - Tindakan tegas. Seorang anggota Polisi berpangkat Brigadir dicopot dengan tidak hormat, statusnya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), di lapangan Promoter, Polres Metro Bekasi, Selasa, 15 Maret 2022).

Anggota polisi tersebut berinisial AY, yang berasal dari kesatuan Samapta Polres Metro Bekasi, akibat kasus penyalahgunaan narkoba.

Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Deddy Supriadi mengungkapkan, AY menyalahgunakan narkoba dengan mengedarkan narkoba.

 

"Kasus narkoba ya, (AY) pengedar," ujar Wakapolres Metro Bekasi AKBP Deddy Supriadi kepada wartawan, Selasa (15/03/2022).

Pengungkapan AY diberhentikan dengan status PTDH itu, dikarenakan telah terdeteksi adanya penyalahgunaan narkoba oleh anggota kepolisian.

"Iya saat itu ada pengungkapan di lakukan oleh sat narkoba, nah anggota ini terdeteksi sebagai bandar dan dapat disita dari anggota tersebut sebanyak, lupa saya, kategorinya pengedar lah ya," ungkapnya

AKBP Deddy mengungkapkan, bahwa AY telah menjalani sidang kode etik profesi Polri, yang dilaksanakan pada tahun lalu.

 

"Sebelum di PTDH itu ada namanya sidang kode etik profesi Polri, memutuskan yang bersangkutan di PTDH, Sudah melalui sidang kode etik profesi Polri yang dilaksanakan di tahun lalu ya," jawabnya

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT