BEKASI, POSKOTA.GO.ID - Tindakan tegas. Seorang anggota Polisi berpangkat Brigadir dicopot dengan tidak hormat, statusnya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), di lapangan Promoter, Polres Metro Bekasi, Selasa, 15 Maret 2022).
Anggota polisi tersebut berinisial AY, yang berasal dari kesatuan Samapta Polres Metro Bekasi, akibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Deddy Supriadi mengungkapkan, AY menyalahgunakan narkoba dengan mengedarkan narkoba.
"Kasus narkoba ya, (AY) pengedar," ujar Wakapolres Metro Bekasi AKBP Deddy Supriadi kepada wartawan, Selasa (15/03/2022).
Pengungkapan AY diberhentikan dengan status PTDH itu, dikarenakan telah terdeteksi adanya penyalahgunaan narkoba oleh anggota kepolisian.
"Iya saat itu ada pengungkapan di lakukan oleh sat narkoba, nah anggota ini terdeteksi sebagai bandar dan dapat disita dari anggota tersebut sebanyak, lupa saya, kategorinya pengedar lah ya," ungkapnya
AKBP Deddy mengungkapkan, bahwa AY telah menjalani sidang kode etik profesi Polri, yang dilaksanakan pada tahun lalu.
"Sebelum di PTDH itu ada namanya sidang kode etik profesi Polri, memutuskan yang bersangkutan di PTDH, Sudah melalui sidang kode etik profesi Polri yang dilaksanakan di tahun lalu ya," jawabnya
Keputusan satu personel yang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) berdasarkan Skep Kapolda Metro Jaya nomor : Kep/115/II/2022 tanggal 18 Pebruari 2021 an Brigadir AY yang berasal dari Kesatuan Samapta Polres Metro Bekasi. (Ihsan Fahmi)..