JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan dan penyidikan kasus penyalahagunaan narkotika yang menjerat musisi muda Indonesia, Ardhito Pramono.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan mengatakan, penghentian penanganan kasus Ardhito Pramono itu, dihentikan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.
"Kasusnya itu benar dihentikan penyelidikan dan penyidikannya oleh Polres Metro Jakarta Barat," kata Zulpan, Selasa (15/3/2022).
Namun, ketika ditanyai terkait alasan dari penghentian kasus Ardhito Pramono, begini penjelasan Kombes Zulpan, bisa ditanyakan ke Polres Jakbar.
Ia hanya mengatakan, penghentian perkara itu merupakan hasil keputusan dari Polres Metro Jakarta Barat.
"Jadi Polres Metro Jakarta Barat menghentikan penyelidikan dan penyidikan kasus narkoba artis Ardhito Pramono. Terkait alasan penghentiannya silakan tanya ke Polres Metro Jakarta Barat," ucap dia.
"Alasan teknisnya ke Kapolres," tutup mantan juru bicara Polda Sulsel itu.
Sebagai informasi, musisi sekaligus aktor, Ardhito Pramono dibekuk Satresnarkoba Polrestro Jakarta Barat di rumahnya usai kedapatan sedang mengonsumsi narkotika jenis ganja pada Rabu (12/1/2022).
Pemakaian ganja tersebut juga dibuktikan dari hasil tes urine yang menunjukan bahwa Ardhito positif menggunakan narkoba.
Tak hanya itu, dugaan Ardhito mengonsumsi barang haram itu juga diperkuat dengan ditemukannya sejumlah barang bukti lain.
"(Ditemukan) dua paket ganja yang memiliki berat 4,8 gram, kemudian satu bungkus kertas papir, kemudian satu pil Alprazolam yang ada resep dokternya, kemudian satu buah ponsel milik tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022).