LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Setelah dua tahun menjaga jarak, dengan melebarkan barisan saf saat salat berjamaah di Masjid, kini para jamaah bisa salat dengan normal seperti sebelum Pandemi Covid-19.
Jarak antar jamaah di Masjid dihilangkan seiring dengan melandainya kasus Covid-19. Kini, saf boleh rapat lagi.
Hal itu berdasarkan tentang Fatwa MUI Terkait Pelaksanaan Ibadah Dalam Masa Pandemi bernomor Kep-28/DP-MUI/III/2022.
Pada isi fatwa yang sudah diterbitkankan, pelaksanaan salat dilaksanakan dengan merapatkan dan meluruskan saf.
Selain itu dalam isi fatwa juga aktivitas ibadah sudah dapat melibatkan orang banyak, seperti salat jamaah lima waktu/rawatib, salat Jumat, Shalat Tarawih dan Ied yang dilaksanakan di Masjid.
"Alhamdulillah salat dapat seperti biasanya, tidak ada lagi jarak. Para jamaah bisa kembali merapatkan saf," kata Ketua MUI Kabupaten Lebak, Pupu Mahpudin saat ditemui, Selasa (15/3/2022).
KH Pupu juga menuturkan mendekati bulan suci Ramadhan MUI Lebak juga memastikan pelaksanaan untuk salat tarawih di Masjid sudah bisa dilaksanakan tanpa ada jarak.
"Untuk Tarawih, Salat Jumat sudah di perbolehkan, untuk salat normal seperti biasa," tuturnya.
Walaupun begitu, Pupu juga menghimbau kepada masyarakat untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan untuk jaga-jaga.
"Tapi tetap menjaga protokol kesehatan, jadi supaya keadaan aman juga," pungkasnya. (Yusuf Permana)